Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP Badung terhadap pihak kondotel di Cemagi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali memanggil pihak investor kondotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Selasa (24/2). Dalam pemanggilan kedua tersebut, Satpol PP memerintahkan pemilik proyek untuk menyesuaikan bangunan dengan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

Bangunan kondotel tersebut diketahui memiliki ketinggian melebihi ketentuan izin. Berdasarkan PBG, akomodasi itu hanya diperbolehkan memiliki empat lantai dengan tinggi maksimal 14 meter. Namun hasil pengukuran tim teknis menunjukkan bangunan mencapai 14,8 meter.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, pihak investor telah mengakui pelanggaran tersebut setelah dilakukan pengecekan bersama tim teknis.

Baca juga:  Bidik Penimbun Masker, Polresta Pantau Transaksi Online

“Kalau sesuai PBG tingginya 14 meter, tapi waktu kami ukur bersama tim teknis bangunannya tinggi 14,8, jadi lebih sedikit dari PBG. Dan pihak owner sudah mengakui dan dia mengaku dengan sadar menambah ketinggian bangunannya,” ujarnya, Selasa (24/2).

Menurutnya, hasil pertemuan dengan pihak investor menegaskan bahwa bangunan harus disesuaikan dengan izin yang berlaku. Artinya, ketinggian bangunan harus dikurangi agar sesuai dengan PBG. “Harus dikurangi. Bangunan yang harus menyesuaikan dengan PBG, bukan PBG-nya yang diubah,” katanya.

Saat ini Satpol PP masih menunggu hasil kajian lanjutan dari tim teknis. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran hanya terjadi pada ketinggian dan jumlah lantai atau terdapat pelanggaran lain dalam pembangunan kondotel tersebut.

Baca juga:  Merasa Dirugikan Puluhan Miliar, Korban Investasi Kondotel di Kuta Lapor Polda Jatim

“Yang jelas saat ini kami masih menunggu, apakah ada pelanggaran lain selain ketinggian dan jumlah lantai. Untuk ketinggian, dia sudah buat pernyataan (mengakui pelanggaran),” tegasnya.

Ia juga menyebut kemungkinan adanya pelanggaran lain masih terbuka, karena tim teknis masih memeriksa berbagai aspek pembangunan. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian luas lantai bangunan hingga koefisien dasar bangunan dengan dokumen PBG yang dimiliki investor.

“Bisa saja nanti ditemukan pelanggaran lain. Karena tim teknis masih melakukan kajian, apakah luas lantainya sesuai PBG, atau koefisien dasar bangunannya sesuai. Itu masih dikaji,” paparnya.

Baca juga:  Eksekusi Puluhan Bangunan Pantai Bingin Libatkan Ratusan Personel Gabungan

Meski demikian, pelanggaran ketinggian bangunan sudah dipastikan terjadi. Satpol PP telah meminta pihak investor segera melakukan pembongkaran secara mandiri untuk menyesuaikan ketinggian bangunan dengan izin yang berlaku.

“Untuk ketinggian mereka sudah buat pernyataan dan siap bongkar sendiri. Jadi, kami beri kesempatan untuk membongkar sendiri,” katanya.

Satpol PP Badung menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian bangunan tersebut. Jika pihak investor tidak segera menindaklanjuti, maka pemerintah daerah akan menerbitkan surat peringatan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus pantau, kalau tidak ada tindak lanjut (dibongkar disesuaikan dengan PBG) maka kami terbitkan surat peringatan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN