Proses musyawarah ketiga pengadaan lahan untuk pembangunan GOR di Desa Bakbakan, yang dilaksanakan di Balai Banjar Kanginan, Jumat (20/2). (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan memasuki babak akhir. Dalam musyawarah ketiga yang digelar di Balai Banjar Kanginan, Jumat (20/2), mayoritas pemilik lahan mulai melunak. Meski demikian, 7 pemilik lahan tetap bersikeras menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal.

​Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Suwastika menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan tahapan final sesuai mekanisme perundang-undangan. ​Dari 19 pemilik lahan yang hadir dalam undangan musyawarah ketiga, sebanyak 12 orang akhirnya menandatangani kesepakatan nilai ganti rugi. Sementara itu, bagi 7 orang yang masih keberatan, pemerintah akan menggunakan skema penitipan dana di pengadilan (konsinyasi).

Baca juga:  Mal hingga Pusat Perdagangan Diizinkan Buka, Ini Pengaturannya

​”Melihat aturan, tahapan ini terakhir. Yang tidak sepakat 7 orang itu, kami titipkan dananya di pengadilan. Kami anggap proses pengadaan ini sudah selesai,” ujar Suwastika.

​Pemkab Gianyar menargetkan seluruh proses pengadaan lahan seluas 19 hektare yang mencakup 165 bidang tanah ini tuntas sepenuhnya pada tahun 2026. Hingga saat ini, sebagian besar pemilik lahan yang setuju pada musyawarah pertama dan kedua telah menerima pembayaran sejak Desember lalu.

​Di sisi lain, warga yang belum bersepakat menyuarakan kegelisahan mereka terkait disparitas harga yang dinilai mencolok. Salah satu pemilik lahan, Ketut Sutawa, mengaku kecewa karena lahan miliknya hanya dihargai Rp53 juta.

Baca juga:  Tak Laporkan Keberadaan Orang Asing, Pemilik Kos Bisa Dipidana

​”Terus terang saya tidak paham hukum. Tanah saya hanya dinilai Rp53 juta, padahal di sisi selatan ada yang Rp130 juta. Posisi tanah saya terjepit dan hanya itu yang saya punya,” ungkap Sutawa.

​Senada dengan Sutawa, Gung Aji Anom, pemilik lahan asal Pejeng Kangin, juga merasa nilai ganti rugi untuk lahan seluas 14 are miliknya jauh dari harapan. Ia meminta angka Rp150 juta sebagai kompensasi yang layak, mengingat selisih dengan nilai appraisal saat ini dianggap terlalu lebar.

Baca juga:  Ketua Kelompok Tani Diadili Korupsi Rp 95,7 Juta

​Bagi 12 warga yang baru saja sepakat, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dokumen administrasi seperti penyusunan silsilah keluarga ahli waris, penyerahan sertifikat asli. Koordinasi dengan pihak perbankan bagi lahan yang masih berstatus agunan juga akan dilakukan.

​Pemerintah menjamin bahwa tim appraisal telah bekerja secara profesional dengan menghitung nilai tanah, tanaman, hingga bangunan secara komprehensif. Bahkan, terdapat satu ahli waris yang menerima ganti rugi hingga Rp5 miliar untuk 4 bidang tanah miliknya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN