Penyanyi Agnez Mo saat dijumpai di sela Jakarta Eprix Esports Championship, Minggu (28/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, dikutip dari akun Instagram @aksibersatu, di Jakarta, Selasa, menyambut baik putusan itu dan bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Baca juga:  Mayat Mengambang Ditemukan di Dam Tanah Putih

Dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/2), Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).

Baca juga:  Meski Pailit, Hardys Grup Tetap Berbagi

Ari Bias, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, pun berhasil menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial, demi perlindungan Hak Cipta.

Adapun konser yang dimaksud rinciannya sebagai berikut, Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp.500.000.000. Kemudian Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp.500.000.000. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp.500.000.000. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Putusan MKMK Tidak Akan Ubah Hasil Putusan MK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *