Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus David (44) asal Swedia terlibat penganiayaan terhadap PSK masih didalami penyidik Unitreskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel). Namun penyidik hanya menangani kasus penganiayaannya saja.

“Airsoftgun sudah kami sita. Kepemilikan airsoftgun tersebut tidak masuk Undang-undang Darurat,” kata Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika, Senin (19/4).

Dari mana pelaku dapat airsoftgun tersebut? “Pengakuan pelaku dibeli di wilayah Kuta,” ujar Hadimastika.

Sementara praktisi hukum Made Somya Putra, S.H., M.H. mengatakan sebenarnya airsoftgun dapat dimiliki dan dipergunakan hanya untuk olahraga. Jika disalahgunakan dan konsekuensinya pidana apabila dipakai mengancam orang.

Baca juga:  Karyawan Minimarket Jadi Korban Jambret di By Pass Ida Bagus Mantra

“Kalau orang asing membawa airsoftgun, saya rasa sangat tidak tepat dan berbahaya. Apalagi orang asing itu bukanlah atlet atau orang yang datang untuk olahraga,” tegasnya.

Menurutnya, justru berbahaya jika airsoftgun dibawa WNA. Oleh karena itu, seharusnya penegakan hukum harus lebih tegas lagi, tanpa memandang itu orang asing atau bukan.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan dilakukan warga negara asing (WNA), David (44) asal Swedia terhadap wanita panggilan berinisial AP (29) di Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Senin (22/3) lalu. Korban dipukul, dicekik hingga ditodongkan pistol. Akibat perbuatannya itu, David ditangkap dan ditahan di Polsek Densel. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus 9.675 Butir Ekstasi, Wanita Asal Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *