Ilustrasi. (BP/Dokumen Antara)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Remaja usia 13 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh tiga orang pria. Korban yang seorang diri di rumah tiba-tiba didatangi tiga pria untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kamis (19/2), mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2) malam, di rumah korban. Kala itu, korban sedang sendirian di rumah dan sedang tidur di ruang tamu.

Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Kemudian tiba-tiba datang tiga orang terlapor dan langsung masuk ke rumah korban. Kehadiran mereka ini sontak membuat korban ketakutan hingga berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke kamar dan mengunci pintu.

Namun sayang, dengan beringas ketiga pelaku mendobrak pintu kamar korban, hingga peristiwa persetubuhan itu terjadi. “Dua orang terlapor memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya, sementara satu orang melakukan persetubuhan. Setelah itu persetubuhan itu dilakukan secara bergiliran,” terang Iptu Yohana.

Baca juga:  Buntut Penembakan 2 WNA, Polres Badung Intensifkan Deteksi Penyelundupan Senpi

Lebih lanjut Iptu Yohana menyebut, dari ketiga terduga pelaku tersebut, hanya satu yang dikenali identitasnya oleh korban. Ia berinisial RA (16), warga asal Kecamatan Gerokgak. “Korban mengaku hanya mengenali identitas satu orang terduga pelaku, berinisial RA,” jelas Iptu Yohana.

Mirisnya, kasus persetubuhan ini kembali terulang keesokan harinya atau pada Jumat (13/2). Salah satu pelaku dilaporkan kembali mendatangi rumah korban, lalu menyeret wanita malang tersebut ke lahan jagung, dan kemudian merudapaksanya.

Baca juga:  Tarik Antusiasme Staff Milenial, The ONE Legian Undang Ida Mas Dalem Segara saat Piodalan

Iptu Yohana menjelaskan, Unit PPA Polres Buleleng saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan meminta kerangan korban serta sejumlah saksi yang ada di TKP. “Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN