Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sidak di salah satu bangunan kos-kosan yang tidak mengantongi izin. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar terus memperketat pengawasan terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin resmi. Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP melakukan penindakan non-yustisi terhadap dua proyek pembangunan kos-kosan berlantai di wilayah Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, Kamis (19/2) menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari patroli wilayah rutin untuk memastikan seluruh pembangunan di Gianyar mematuhi regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Baca juga:  Sidak Proyek di Rendang, Bupati Gede Dana Kurang Puas Kualitas Bangunan Dinilai Buruk

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati dua proyek bangunan kos-kosan yang sedang berjalan, namun pemiliknya belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah kepada petugas. “Kami mengedepankan tindakan persuasif namun tegas. Anggota di lapangan telah memberikan pembinaan lisan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus proses perizinan sesuai prosedur,” ujar Putu Yudanegara.

Selain pembinaan lisan, pihak Satpol PP juga mengambil langkah administratif sebagai bentuk tindak lanjut. Pemilik proyek telah diberikan surat resmi untuk datang ke Kantor Satpol PP Gianyar. “Kami memberikan edukasi mendalam mengenai aturan tata ruang dan kelengkapan dokumen sebelum melanjutkan pembangunan,” ucapnya.

Baca juga:  Nyuri Sejumlah HP dan Uang Tunai di Brankas, Karyawan Toko Ditangkap

Putu Yudanegara menegaskan patroli wilayah di seputaran Kecamatan Blahbatuh dan wilayah Gianyar lainnya akan terus diintensifkan. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan investasi di Kabupaten Gianyar berjalan di atas koridor hukum yang benar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN