I Made Daging. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Daging yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Krimsus Polda Bali, ternyata mendapat promosi jabatan. Ia yang menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dipercaya menjadi Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, dikonfirmasi, Rabu (18/2) tak menampik bahwa kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus kearsipan dan dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dalam jabatannya, mendapatkan promosi jabatan.

Ia menilai kepercayaan itu tak lepas dari sikap teguh dan konsisten Made Daging yang bekerja dan berpijak pada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati dan menjalankan semua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Soal Lift Kaca Kelingking, MDA Nusa Penida Tanggapi Sikap Forum Bandesa

“Sehingga Kakanwil BPN Bali I Made Daging kini dipercaya mengemban tugas yang lebih berat karena harus berada di BPN Pusat menjadi Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan untuk lingkup tanggung jawab nasional,” jelasnya.

“Saya yakin beliau akan berhasil di tempatnya yang baru,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang membelitnya, Daging lewat kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. Namun, Hakim praperadilan, Ketut Somanasa, menolak praperadilan yang diajukan oleh Daging pada 9 Februari 2026.

Baca juga:  TPK Hotel Berbintang Denpasar Urutan Kedua

Somanasa berdalih bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Made Daging. Menurutnya dalam amar putusan praperadilan sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka.

Atas putusan itu, termohon dalam hal ini Polda Bali, melalui kuasa hukumnya Wayan Kota, menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Made Daging oleh Direktorat Krimsus Polda Bali, dinyatakan sah secara hukum. “Dalil-dalil pemohon tidak bisa dibuktikan di persidangan. Sehingga permohonan pemohon itu ditolak oleh hakim,” ucap Kota. Lanjut dia, pihaknya di Polda Bali akan konsolidasi dulu untuk melaksanakan putusan peradilan ini.

Baca juga:  Warga Bantaran Sungai Sangkaragung Keluhkan Jadi Langganan Banjir dan Erosi

Sementara Bidkum Polda Bali lainnya, Nyoman Gatra menyampaikan perkara ini telah menjadi antesi publik. “Dalam transisi terhadap implementasi UU yang baru, sehingga ada pandangan yang berbeda dengan masing-masing kuasa hukum. Nah saat ini hakim praperadilan sudah memutus yang terbaik, apapun yang menjadi dalil-dalil, baik pemohon maupun termohon, sudah semuanya disimpulkan,” jelas Gatra. (Miasa/balipost)

BAGIKAN