Pemerintah Kabupaten Gianyar menyerahkan SK tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar kepada Kajari Gianyar Rabu, (18/2) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. (BP/ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Rabu, (18/2) bertempat di Kejaksaan Negeri Gianyar.

Forum tersebut dinilai sangat relevan ditengah dinamika ketenagakerjaan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut tidak bermaksud untuk menakuti pengusaha, melainkan untuk menjamin kepatuhan hukum pelaku usaha dan keamanan masyarakat.

“Penyerahan SK ini bukanlah bentuk intimidasi kepada para pengusaha, melainkan langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Setahun Terakhir, Pembayaran Klaim Jaminan Ketenagakerjaan di Bali Hampir Rp 1 Triliun

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Ketua Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar Sandhy Handika, menyampaikan komitmen penuh sebagai lembaga penegak hukum untuk mendukung upaya Pemerintah melalui Forum Kepatuhan tersebut.

“Kami siap berkolaborasi bersama jajaran yang tergabung pada Forum Kepatuhan ini, yang meliputi 4 hal yakni pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan dan pemeriksaan, pembahasan kendala serta strategi edukasi,” paparnya.

Lebih lanjut Sandhy Handika menegaskan strategi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Forum Kepatuhan difokuskan pada tiga pilar utama yaitu instansi, perusahaan, dan masyarakat melalui koordinasi lintas sektor.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Harian Alami Penurunan, Tapi Hampir Capai 4.000 Orang

Pendekatan tersebut menekankan pengawasan ketat, edukasi masif, dan integrasi dengan perizinan usaha untuk memastikan kepatuhan merupakan hal wajib.

“Kepada para peserta, mari kita tingkatkan kesadaran hukum dan patuhi regulasi Ketenagakerjaan. Kejaksaan selalu ada sebagai garda terdepan untuk menjamin kepatuhan berjalan secara preventif dan represif,” tegasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina, mengharapkan para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena kita tidak tahu kapan musibah terjadi, karena itu semua pelaku usaha diharapkan mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan mereka,” ucapnya.

Baca juga:  Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun, Produk UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Gianyar bersama Kajari Gianyar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, melakukan visitasi ke dua Perusahaan yang berada di Gianyar dan Kecamatan Sukawati. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan berjalannya Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga alm. I Made Kerta selaku Pekaseh Banjar Palak, Sukawati yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan sebesar Rp. 171.333.328, merupakan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. (Adv/balipost)

BAGIKAN