
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, angkat bicara terkait penonaktifan 90.631 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Bali setelah dilakukan pemadanan data dengan DTSEN. Khususnya, 24.401 peserta PBI JK di Kota Denpasar. Ia meminta pemerintah pusat melihat realita di lapangan dan tidak terburu-buru mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat.
Polemik mencuat setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, sebagai informasi yang menyesatkan publik. Sebelumnya, Jaya Negara menyebut penonaktifan PBI desil 6–10 merupakan bagian dari kebijakan pusat melalui Kementerian Sosial yang merujuk pada instruksi presiden. Pernyataan itu kemudian dipersoalkan hingga Wali Kota Denpasar menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Menurut Kariyasa yang membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Komisi VIII, langkah Wali Kota Denpasar yang langsung membayarkan iuran warga terdampak melalui APBD justru patut diapresiasi, bukan dipersoalkan.
“Saya kira tidak usah minta maaf. Harusnya ada apresiasi bagi yang dinonaktifkan lalu langsung dibayarkan oleh daerah. Di Bali sangat disiplin pembayaran kepesertaan BPJS karena partisipasi PBI dibayarkan Pemda. Di Bali sudah UHC (Universal Health Coverage), kepesertaan mencakup seluruh warga Bali. Nah, tentu biar tidak terjadi kegaduhan ataupun ketika warga membutuhkan perawatan akibat kepesertaannya diputus, Pak Wali Kota langsung membayarkan,” tegasnya, Minggu (15/2).
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dengan memprioritaskan masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5.
Berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial Kota Denpasar, sebanyak 24.401 jiwa peserta PBI kategori desil 6–10 dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena berpotensi menghentikan akses layanan kesehatan warga yang sebelumnya aktif.
Politikus kelahiran Busungbiu, Buleleng ini menilai akar persoalan terletak pada tata kelola dan sinkronisasi data antarinstansi. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan yang menyebabkan perbedaan data di lapangan.
“Masalahnya Mensos menerima data mentah-mentah. Data dari bawah ini kan masih mentah, lalu langsung dipakai untuk menyetop kepesertaan, itu masalahnya. Seharusnya ada verifikasi dan validasi. Kalau Mensos tidak mau jadi bulan-bulanan, data itu diserahkan sepenuhnya kepada BPS. BPS yang menginstruksikan kementerian/lembaga. Tujuan data DTSEN itu menjadi satu data yang dikelola BPS,” ujarnya.
Politikus dari PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam berbagai rapat kerja Komisi VIII bersama Kemensos dan BPJS, ketidaksinkronan data kerap menjadi temuan berulang yang berdampak pada masyarakat di tingkat daerah. Ia menyayangkan jika langkah proaktif Wali Kota Denpasar justru menuai teguran dari pusat.
“Kita berterima kasih Wali Kota membayarkan iuran yang diputuskan sepihak tanpa validasi ulang. Malahan saya berterima kasih atas inisiatif tersebut, tidak banyak daerah seperti itu. Menggunakan dana daerah yang mestinya dibayarkan pusat,” tandas mantan Anggota DPRD Bali tiga periode itu. (Winata/balipost)










