Komisi IV DPRD Gianyar saat melaksanakan Monev ke RSUD Sanjiwani Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak 5585 peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), karena dinilai sudah sejahtera dan tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Mereka akan ditanggung JKN PBI atau JKN KIS yang sepenuhnya dibayar pemerintah daerah,” ucap Ketua komisi IV DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, S.E., di sela kegiatan Monev di RSUD Sanjiwani Gianyar Senin (30/6).

Baca juga:  Sikapi Lonjakan Kasus di Singapura, Bali Ajukan 5.000 Vaksin COVID-19

Bagi peserta JKN PBI yang dinonaktifkan, Komisi IV DPRD Gianyar meyakinkan ketika berobat di rumah sakit pemerintah akan tetap mendapatkan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Pebriantara menjelaskan warga Gianyar JKN PBI saat ini dalam kondisi tidak aktif karena pencabutan oleh pusat secara sepihak karena tidak masuk dalam DTSEN. “Ini akibat penilaian bahwa penerimanya merupakan keluarga pra sejahtera dianggap sudah mampu,” jelasnya.

Dipaparkannya, Komisi IV DPRD Gianyar telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dan meminta kepada rumah sakit pemerintah meliputi RSU Payangan dan RSUD Sanjiwani untuk tetap melayani warga Gianyar yang berobat yang menggunakan JKN PBI yang dinonaktifkan.

Baca juga:  Bupati Launching Layanan Pengantaran Obat Pasien Di RSU Negara

“Dinkes dan Rumah Sakit pemerintah diminta melayani mereka termasuk mengurus administrasi mereka agar bisa aktif kembali dengan penganggaran JKN melalui segmen PBI Kabupaten,” tegasnya.

Ditekankannya, Kabupaten Gianyar juga memiliki UHC Kesehatan, atau Universal Health Coverage yang bisa mengcover 1000 kepala keluarga perbulan. UHC diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Putu Pebriantara menegaskan, sepanjang mengantongi KTP Gianyar semua warga Gianyar mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis melalui program Bantuan Kesehatan (BK) Pemkab Gianyar. “Peserta JKN PBI yang dinonaktifkan oleh pusat tidak perlu khawatir, semua mendapatkan pelayanan kesehatan gratis apalagi Kabupaten Gianyar sudah mencanangkan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakatnya,” tuturnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Belum Tersebar Merata, "Kue" Pariwisata di Nusa Penida
BAGIKAN