
BANGLI, BALIPOST.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau melakukan pengecekan mandiri pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal itu penting guna memastikan nama mereka tidak sebagai anggota partai politik.
“ASN wajib memastikan namanya bersih dari afiliasi politik. Pengecekan melalui Sipol KPU menjadi langkah awal pencegahan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Jumat (13/2).
Pujawan meminta ASN yang menemukan namanya dicatut segera melapor dan melakukan klarifikasi. Hal ini untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Pujawan menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar di SMK Negeri 1 Bangli, mantan ketua KPU bangli itu juga menyampaikan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Terdapat sejumlah temuan dan laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi disiplin,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)








