
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, kembali bergulir. Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menahan dua tersangka berinisial IWS dan IGSW, Kamis (12/2) sore.
Keduanya merupakan distributor produk air minum dalam kemasan, UDAKA, salah satu unit usaha BUMDes Kerta Laba. IWS dan IGSW juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, yang telah lebih dulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Klungkung melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, saat dikonfirmasi Jumat (13/2) menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat bersama I Kadek Sudarmawa dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba periode 2014–2020.
“Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.726.764.000,” ungkapnya.
Sementara itu, perkara yang menjerat mantan Perbekel Dawan Kaler, Kadek Sudarmawa kini masih berproses di tingkat Mahkamah Agung. JPU mengajukan kasasi karena menilai putusan terkait besaran uang pengganti di tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.
“Vonisnya dinyatakan terbukti, hanya terkait besaran uang pengganti yang dinilai belum sesuai harapan,” tegas Ngurah Bagus.
Dalam perkara ini, IWS dan IGSW dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.
Sebelum ditahan, tersangka IWS telah menitipkan uang Rp292.323.500 yang diakuinya sebagai bagian dari kesalahan saat menjadi distributor UDAKA. Sedangkan IGSW juga mengembalikan Rp100.000.000 dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp310.789.500.
Nilai tersebut sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Usai pelimpahan tahap II, JPU segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
“Atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tandasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)










