
NEGARA, BALIPOST.com – Penghapusan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan sekitar 5.000 warga di Kabupaten Jembrana. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 60.000 jiwa peserta PBI yang selama ini ditanggung pemerintah pusat. Kebijakan ini sempat memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait kepastian layanan kesehatan di fasilitas medis.
Meskipun dilakukan penghapusan, Pemerintah Kabupaten Jembrana memastikan tidak akan terjadi penghentian pelayanan kesehatan bagi warga. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penghapusan kepesertaan PBI tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, Kamis (12/2) mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Selasa (1O/2). Dalam regulasi itu ditegaskan, peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat dilakukan reaktivasi dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan layanan.
“Dari sekitar 60 ribu jiwa yang dibiayai pemerintah pusat, memang ada kurang lebih 5 ribu yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Namun, kepesertaan itu dapat diaktifkan kembali, terutama bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin seperti penderita penyakit kronis,” ujar Oka Parwata, Kamis (12/2).
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi melalui kepesertaan PBI yang dibiayai APBD. Skema ini disiapkan untuk menutup kebutuhan layanan kesehatan warga yang belum bisa direaktivasi melalui mekanisme pemerintah pusat. “Jika reaktivasi belum memungkinkan, maka akan kami alihkan ke PBI daerah,” tegasnya.
Oka Parwata juga mengungkapkan, sebelumnya Jembrana memiliki sekitar 90 ribu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari jumlah tersebut, 60 ribu jiwa masuk tanggungan pemerintah pusat, sedangkan 30 ribu jiwa lainnya ditanggung pemerintah daerah. Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Jembrana telah mencapai sekitar 98 persen.
“Kalaupun masih ada warga yang belum terdaftar atau tercover, proses aktivasi bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.
Ia memastikan, layanan kesehatan bagi pasien dengan kebutuhan khusus dan rutin, seperti pasien cuci darah, tetap berjalan meski kepesertaan BPJS sempat dinonaktifkan.
“Tidak ada penolakan layanan. Jika reaktivasi tidak berhasil, akan langsung kami jamin melalui PBI daerah. Peluang warga tidak mendapat layanan sangat kecil,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan dan Sosial Jembrana juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tetap melayani masyarakat, meskipun status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mengalami penonaktifan sementara. (Surya Dharma/balipost)










