Rekaman CCTV pelaku di dalam toko di Desa Sambangan. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, bernama Jihanz (40), ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri tas milik pengunjung di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, pada Selasa (10/2), sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Rabu (11/2), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Pande Made Mirah Permata Sari, yang kehilangan tas saat berada di toko tersebut.

Baca juga:  Kasus WNA Kantongi KTP, "Orang Dalam" Terima hingga Rp 17 Juta

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan,” jelas Diaz.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah DK 2304 UT yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, pakaian yang dipakai pelaku, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 561 ribu, KTP, serta sebuah ponsel juga disita sebagai barang bukti.

Baca juga:  Hingga 20 Oktober 2025, Retribusi PWA Capai Rp309 Miliar

Sementara itu, tas milik korban berwarna hitam merek JIELSHI hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, tas tersebut dibuang di pinggir jalan jalur shortcut Singaraja–Denpasar.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui mengambil tas korban saat pemiliknya sedang lengah. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. (Yudha/balipost)

Baca juga:  BPPT Ingatkan Pelaku Industri Baterai Agar Tidak Cemari Lingkungan
BAGIKAN