Camat Abiansemal, IB Putu Mas Arimbawa turun langsung ke lokasi kandang kambing di kolong jembatan setelah viral di medsos. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kecamatan Abiansemal bersama Pemerintah Desa Sibangkaja memastikan kandang kambing yang berdiri di kolong jembatan Jalan Raya Blumbungan akan segera dikosongkan dan dibongkar. Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dimanfaatkan sebagai tempat beternak.

Koordinasi dilakukan antara pihak kecamatan, desa, dan pemilik ternak pada Senin (10/2). Camat Abiansemal, IB Putu Mas Arimbawa menegaskan, pemilik ternak telah dipanggil untuk mediasi dan diminta segera memindahkan kambing dari lokasi tersebut.

“Kami kemarin telah melakukan pertemuan di kantor desa. Yang pasti kandang kambing itu pasti dikosongkan karena menyalahi aturan, untuk ternak kambingnya akan dikerjasamakan dengan pemerintah desa. Sebab, ada program ketahanan pangan, mungkin lokasinya yang berbeda tidak di sana,” ungkap Mas Arimbawa pada Selasa (10/2).

Baca juga:  PD Pasar Buleleng Relokasi Ratusan Pedagang Pasar Tumpah

Ia menjelaskan, pemilik ternak telah mengakui kesalahan karena memanfaatkan fasilitas umum. Pemerintah memberi waktu sekitar satu minggu untuk mengosongkan lokasi sebelum pembongkaran dilakukan oleh dinas terkait, mengingat area tersebut merupakan aset pemerintah.

“Kita hanya meminta mengosongkan dulu, kita harapan segera dipindahkan. Kalau tidak salah diberikan waktu seminggu untuk dikosongkan. Kalau pembongkaran, nanti dinas yang menangani, karena itu bekas jembatan, jadi ke depannya kita koordinasikan dengan dinas terkait,” jelasnya.

Pemerintah Desa Sibangkaja juga bergerak cepat dengan melibatkan Satpol PP Badung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Bahkan, desa berencana membeli kambing milik warga sebagai bagian dari pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan.

Baca juga:  Tempat Relokasi Pedagang Pasar Blahbatuh Gunakan Material Bekas Pasar Seni Sukawati

Perbekel Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudiani mengatakan, pihaknya telah turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Ia menyebut, pemilik kambing merupakan warga setempat yang telah tinggal di lokasi itu sebelum jembatan dibangun pada 2014 dan mulai memelihara kambing sejak 2021. “Sebelum ada jembatan itu dia tinggal di sana, terus dia memelihara kambing,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada persoalan bagi warga untuk beternak kambing. Limbah ternak juga tidak menimbulkan pencemaran karena kotorannya langsung dijual. Namun, penggunaan kolong jembatan sebagai kandang menjadi persoalan utama.

“Beberapa kali itu saya turun dengan kelian, kami lihat di sana memang dia pertama salah mempergunakan fasilitas umum. Itu aja sih sebetulnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Ini, "Kartini" AirNav Penjaga Langit Bali

Rai Sudiani menambahkan, hasil pertemuan pada 7 Februari 2026 yang melibatkan pemilik ternak, Satpol PP Badung, camat, dan unsur terkait menghasilkan kesepakatan. Warga bersedia membersihkan kolong jembatan, sementara desa akan membeli kambing tersebut untuk mendukung program BUMDes.

“Kami sepakat begitu, dia (pemilik kambing) minta maaf sih memang memanfaatkan fasilitas umum, dia akan bersihkan,” paparnya.

Ke depan, pemerintah kecamatan dan desa akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar kolong jembatan tidak lagi difungsikan sebagai kandang. Penataan fasilitas umum diharapkan berjalan sesuai aturan sekaligus tetap memberi solusi ekonomi bagi warga melalui program desa. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN