
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi memberlakukan kebijakan progresif untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga nol rupiah mulai tahun 2026. Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana melihat langkah berani ini diambil sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap masyarakat kecil dan para petani di wilayah Gumi Seni.
Sudarsana yang juga menjabat Ketua Pansus Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Gianyar, Selasa (10/2), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari aturan insentif dan disinsentif bagi sektor pertanian. Ia menilai kebijakan ini pro-rakyat.
Dengan implementasi PBB-P2 nol rupiah, diharapkan bisa menumbuhkan kembali semangat masyarakat, terutama para petani di Gianyar dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mengembangkan sektor tersebut. ‘Kami berharap kebijakan aspiratif ini mampu mengerem laju alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan besar,” ujar Ketut Sudarsana.
Sebelumnya, Bupati Gianyar, Made Mahayastra menyatakan bahwa penghapusan pajak untuk sektor non-komersial ini merupakan realisasi dari janji politiknya. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan warga tidak terbebani oleh pajak properti di atas tanah milik mereka sendiri.
“Jadi yang tetap kita kenakan pajak hanya tempat usaha saja. Untuk masyarakat yang memiliki rumah tinggal atau petani yang memiliki sawah dan tegalan, mereka kini mendapatkan insentif PBB nol rupiah,” tegas Bupati Mahayastra. (Wirnaya/balipost)









