Empat orang saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/2), terkait perkara dugaan korupsi dana nasabah agen dan calon agen bank di Karangasem. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Tunas, eks pegawai bank plat merah di Karangasem, Selasa (10/2), kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk disidang dalam perkara korupsi dana nasabah, baik dari nasabah LPD maupun kelompok pengusaha.

Dalam pembuktian kali ini, JPU I Gede Hady Sunantara, dkk., di hadapan majelis Hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Ni Made Okti Mandiani dengan hakim anggota Ketut Somanasa dan Iman Santoso, menghadirkan empat orang saksi.

Saksi dimaksud adalah Agus Rery Januartama, Artinah, I Komang Ngurah Santosa, dan I Ketut Darsana, yang merupakan dari pihak bank. Dari sidang tersebut terungkap, uang ratusan juta yang diduga hasil korupsi ternyata sebagian besarnya digunakan terdakwa untuk judi sabung ayam atau tajen.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Lepas 373 Calon Jamaah Haji

Dalam persidangan, saksi pertama yang diperiksa adalah Ngurah Santosa. Dia menyebut terdakwa Tunas bekerja di bagian agen kredit. Namun, uang yang diterima dari nasabah maupun calon agen bank tidak disetorkan ke kantor cabang. Ini diketahui setelah ada beberapa nasabah yang dananya tidak sampai ke kantor cabang.

Maka dari itu, pihak bank melakukan penelitian bersama tim dan ditemukanlah sejumlah setoran agen bank tidak pernah disetorkan ke kantor. Termasuk di dalamnya dana dari pihak LPD Kesimpar. Saksi menyebutkan, total nilai uang yang tidak disetor sekitar Rp970 juta. Namun setelah ketahuan, kata saksi, terdakwa mengembalikan Rp120 jutaan.

JPU dari Kejari Karangasem kemudian menanyakan, mengapa sisanya tidak dikembalikan?
Saksi mengaku sudah memintanya, bahkan hingga berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa. Namun, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang dia pakai. Kata saksi, sebagian besar dari uang ratusan juta itu digunakan terdakwa untuk metajen.

Baca juga:  Dugaan Korupsi, Mantan Petugas Kredit Bank BUMN Dituntut Dua Tahun

Hal ini didukung keterangan saksi security, Agus Januartama. Di depan persidangan, dia mengatakan bahwa terdakwa Tunas sekitar dua kali ke kantor Subagan di luar jam kerja dengan alasan melakukan foto copy. Padahal, menurut saksi lain, terdakwa ke sana untuk mencetak buku tabungan.

Security bank sempat bertanya dan terdakwa malah menyinggung soal habis metajen. Saksi satpam menyebutkan, saat ingin foto copy di luar jam kerja, satpam mempersilakan.
Setelah itu Tunas langsung ke meja CS yang ada di front office. Namun satpam tidak tahu apa yang terdakwa lakukan saat itu.

Baca juga:  Banjir Kembali Terjadi di Denpasar, 16 Titik Terendam

Saksi Darsana dan Artinah juga menceritakan tentang tugas terdakwa. Artinah menyebut mestinya terdakwa ambil uang nasabah dan wajib dibawa ke bank untuk disetor dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, lalu menyetor di teller kemudian dihitung.

Setelah pemeriksaan saksi, JPU kemudian menunjukkan barang bukti di depan hakim, salah satunya barang bukti bahwa terdakwa adalah karyawan bank dan mendapatkan gaji dari bank plat merah. Selain itu, ada bukti perjanjian kerja antara terdakwa dengan pihak bank, termasuk bukti lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN