Petani membajak lahan pertanian di kawasan Denpasar. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pesatnya perkembangan pariwisata Bali kian menekan daya dukung lingkungan dan tata ruang wilayah. Salah satu dampak yang paling nyata adalah tingginya alih fungsi lahan pertanian produktif.

Upaya pelindungan lahan pertanian melalui regulasi dinilai belum optimal. Dampak lanjutan tingginya alih fungsi lahan, melemahnya ketahanan pangan Bali sehingga sangat tergantung pasokan pangan dari luar.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Denpasar, Sabtu (7/2). Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, upaya perlindungan lahan pertanian di Provinsi Bali masih belum optimal.

Temuan tersebut antara lain belum selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang pemerintah daerah pun belum sepenuhnya memuat informasi terkait LP2B.

BPK juga menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang berisiko meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar daerah, memicu disparitas harga pangan, serta melemahkan perencanaan pangan yang terpadu dan berkelanjutan.

Baca juga:  Dampak Erupsi Gunung Semeru, Tiga Luka Berat dan Ratusan Hektare Terdampak

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan target pembangunan pangan Bali tidak hanya berhenti pada ketahanan pangan, tetapi diarahkan menuju kedaulatan pangan.

“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, Dewa Indra mengatakan Gubernur Bali bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Sambil menunggu penetapan perda tersebut, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang secara mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian di seluruh wilayah Bali.

“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.

Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Agung Bagus Tri Candra Arka, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov Bali dengan pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat desa adat dan desa dinas. Hal ini dinilai krusial untuk menekan laju alih fungsi lahan yang kian masif.

Baca juga:  Permukiman Menjamur, Denpasar Kehilangan Ratusan Hektare Lahan Pertanian

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang akrab disapa Gung Cok ini menyebutkan, setelah ditetapkan menjadi Perda, tahapan krusial berikutnya adalah sosialisasi secara masif dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami sangat berharap Perda ini disosialisasikan secara serius. Aparatur terbawah seperti perbekel atau kepala desa, kelian adat, kelian subak, dan unsur desa lainnya harus benar-benar memperhatikan perkembangan lahan sawah di wilayahnya,” tegasnya, Sabtu (7/2).

Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali ini menilai praktik alih fungsi lahan selama ini kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Padahal, setiap pembangunan pasti melalui proses perizinan yang diketahui aparatur setempat.

“Tidak mungkin tiba-tiba ada bangunan berdiri tanpa proses. Pasti ada izin dan aparatur di bawah pasti mengetahui. Ini yang harus ditegaskan agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Baca juga:  Bobotnya Turun 50 Kilogram, All New Ertiga Lebih Irit BBM

Selain pengawasan, Gung Cok juga menekankan pentingnya pendataan ulang petani dan lahan pertanian produktif secara menyeluruh. Pendataan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Provinsi Bali dan kabupaten/kota, termasuk mencatat petani yang benar-benar aktif mengelola sawah. “Di dalam Perda ini juga diatur insentif bagi petani. Karena itu, petani yang aktif harus didata dengan baik agar kebijakan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia mengakui, penurunan luas sawah di sejumlah wilayah Bali akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan, vila, dan akomodasi pariwisata sudah sangat nyata, bahkan mulai merambah wilayah pertanian yang sebelumnya relatif aman.

“Alih fungsi lahan ini terjadi cukup masif. Inilah yang sedang kita selamatkan agar Bali tidak berubah sepenuhnya menjadi kawasan metropolitan,” katanya.

Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan petani. Dukungan terhadap harga dan penyerapan hasil pertanian dinilai penting agar petani tidak terdorong menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

“Petani harus kita dukung dan ekonominya kita perkuat. Dengan begitu, generasi muda akan tertarik kembali ke sektor pertanian,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN