Barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu, dan kokain ditunjukkan di Mako Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti senilai Rp18 miliar. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) sebanyak 5.984,14 gram, kokain 1.328,80 gram, dan ekstasi ineks 5,052 butir.

Pelaku kasus SS yang dibekuk yaitu Bayu Hidayatullah (33) dan Agus Santoso (49) yang dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk. Kemudian, tersangka Halil Sener (26) yang warga negara Turki dan berprofesi sebagai disk jockey (DJ) ditangkap di Bandara Ngurah Rai terkait kasus kokain. Sementara, Aguslim Tanjung (52) dan Irwansyah (36) yang terlibat kasus ekstasi dibekuk di hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Radiant, Sabtu (7/2), menjelaskan, penangkapan tersangka Bayu berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali. Selanjutnya, tim Kanit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali, Kompol Djoko Hariadi melakukan penyelidikan di daerah Jembrana. Pada Rabu (4/2), pukul 14.30 WITA, petugas menangkap tersangka Bayu di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Pakaian di Pelangkiran Rumdis Milik Ketua, PN Gianyar Sampaikan Maaf

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada 1 Februari 2026 ia disuruh ke Jakarta oleh temannya, Lina, tepatnya di daerah Priok Kampung Bahari, untuk mengambil peket SS. Pelaku ke Jakarta naik pesawat yang dibiayai oleh Lina. Ia juga diberikan uang makan, biaya jalan, dan sewa hotel. Setibanya di sana, pelaku bertemu dengan Ari. Pukul 20.00 WITA, Bayu disuruh oleh Lina mengambil tiga paket SS dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram. SS tersebut dibawa ke hotel tempatnya menginap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada 2 Februari pukul 03.00 WITA, Bayu didatangi Agus Santoso untuk mengambil tiga paket SS itu untuk dibawa ke Bali. Setelah itu Bayu mengaku disuruh Lina mengambil paket SS ke Ari di daerah Priok Kampung Bahari, Jakarta Utara. Bayu menerima dua paket SS masing-masing beratnya 1 kilogram. Sebelum berangkat ke Bali, Bayu kembali disuruh mengambil 1 paket SS dengan berat sama. Bayu berangkat ke Bali naik bus.

Pada 4 Februari pukul 14.30 WITA, Bayu tiba di Pelabuhan Gilimanuk. Saat itu polisi sudah menunggunya di sana. Bayu langsung ditangkap saat berada di pos penjagaan 2. Selain itu, disita barang bukti tiga paket SS seberat 3.235 gram bruto atau 3.002,22 gram netto.

Baca juga:  Hari Tanpa Hujan Masih Landa Sejumlah Wilayah Bali, Daerah Ini Pegang Rekor hingga 131 Hari

Sementara, tersangka Agus Santoso lebih dulu ditangkap yaitu pukul 08.00 WITA dengan TKP yang sama. Petugas mengamankan tiga paket SS seberat 3.221,68 gram bruto atau 2.981,92 gram netto.

Berikutnya, tersangka Halil ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditresnarkoba. Pada Selasa (3/2), pukul 17.00 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai Halil saat mendarat dari Dubai. Petugas melakukan scan X-ray dan ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk putih.

Bungkusan plastik itu ditemukan di dinding belakang backpack hitam. Pukul 19.00 WITA, anggota Ditresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Halil. Alhasil, petugas menemukan bungkusan isi kokain seberat 1.328,80 gram brutto atau 1.295,20 gram netto. “Tersangka mengaku dimintai tolong seseorang bernama Miami,” ujarnya.

Baca juga:  Gianyar Catatkan Pasien Meninggal Terkonfirmasi Positif, Penguburan Sesuai Protokol COVID-19

Untuk penangkapan tersangka Aguslim Tanjung, berawal dari informasi dari masyarakat jika di Pelabuhan Gilimanuk akan ada orang yang membawa narkotika. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Jumat (30/1), pukul 20.00 WITA, petugas melihat pelaku keluar dari Pelabuhan Gilimanuk dan masuk ke hotel.

Pada Sabtu (31/1), pukul 00.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan. Awalnya petugas mengamankan Aguslim dan Irwansyah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu tas ransel berisi tiga tas belanja biru berisi 20 plastik press. Plastik press tersebut berisi ekstasi sebanyak 5.052 butir.

Hasil pemeriksaan, Aguslim mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Sa yang berada di Malaysia. Barang terlarang itu diambil di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur, dan dibawa ke Bali melalui jalur darat. Kedua pelaku menuju Bali dengan menumpang bus. Mereka mengaku menerima upah Rp10 juta dan dijanjikan Rp50 juta. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN