Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini (BP/istimewa)

 

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tercatat sebanyak 21 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kabupaten Karangasem dinonaktifkan per Januari 2026. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembaruan dan pembersihan data yang dilakukan pemerintah pusat secara nasional.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini menjelaskan, penonaktifan peserta PBIJK ini merupakan kebijakan nasional untuk pembaharuan data penerima bantuan iuran.

“Dari total 21 ribu peserta yang dinonaktifkan, masih ada peluang untuk diaktivasi kembali, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan karena sakit. Kami tetap berupaya mengambil kuota bantuan dari pusat untuk masyarakat yang masih memenuhi syarat,” ucapnya, Kamis (5/2).

Baca juga:  Peserta PPDS Diwajibkan Jalani Tes Kesehatan mental

Dwikarini mengatakan, penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data sosial. Kata dia, peserta dapat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat apabila terdeteksi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.

“Apabila peserta memiliki pinjaman bank, tabungan, aset tanah, kredit kendaraan, anggota keluarga bekerja sebagai penerima upah, hingga terindikasi aktivitas pinjaman online atau judi online, maka akan dinonaktifkan,” katanya.

Menurut Dwikarini mengatakan, proses reaktivasi, dapat dilakukan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem. Untuk mengajukan reaktivasi itu, masyarakat diminta membawa sejumlah persyaratan, seperti surat kontrol atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga:  Puncak Pujawali, Umat Hindu Mulai Padati Pura Luhur Uluwatu

“Proses reaktivasi membutuhkan waktu karena pengajuan harus diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem nasional. Dan prosesnya memang membutuhkan waktu karena menunggu persetujuan dari sistem pusat. Hal ini menyebabkan antrean pengajuan cukup panjang karena terjadi secara serentak di seluruh Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu, misalnya melalui aplikasi Pandawa BPJS sebelum mengurus administrasi lebih lanjut.

Baca juga:  Terima Suap Dari Ade Yasin, Oknum Pegawai BPK Dinonaktifkan

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah tetap berupaya mengusulkan kembali kuota peserta, yang masih berhak menerima bantuan iuran,” tegas Dwikarini. (Eka Prananda/balipost)

 

BAGIKAN