Bimtek antikorupsi bagi pelaku usaha di Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Buleleng mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya pencegahan potensi praktik korupsi di dunia usaha yang kerap menjerat pejabat maupun pengusaha.

Bimtek tersebut menghadirkan langsung Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Jonshon Ridwan Ginting.

Dalam paparannya, Ginting menekankan pentingnya pemahaman terhadap bentuk-bentuk korupsi, dampaknya, serta aturan main yang harus dipatuhi pelaku usaha.

“Kita berharap pengenalan terhadap korupsi, dampaknya, kemudian aturan-aturan main yang harus dipatuhi, bisa membuat iklim ekonomi di sini lebih sehat, transparan, dan fair,”jelasnya.

Baca juga:  KPK Keluarkan Hasil SPI 2024, Skor Bali Alami Penurunan

Ginting mengungkapkan, berdasarkan pengalaman KPK, justru tidak sedikit pelaku usaha yang terjerat kasus korupsi. Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi antara lain mark up, suap, dan praktik-praktik lain yang melanggar hukum.

“Kalau kita perhatikan dari pengalaman KPK, malah lebih banyak pengusaha menjadi tersangka dibanding pejabatnya. Semua itu bisa terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun aturan main telah ditetapkan oleh regulator di daerah, nilai-nilai integritas, transparansi, serta antikorupsi tetap harus dijaga bersama oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pengusaha. Terkait potensi pelanggaran, Ginting menilai hal tersebut sulit diukur sebelum terjadi. Namun, potensi selalu ada karena manusia tidak lepas dari godaan. “Kita berharap melalui pembekalan ini, mereka paham apa yang dihadapi dan mampu memutuskan apa yang terbaik,” tambahnya.

Baca juga:  Tulisan Tangannya Disebut Identik, Wiratmaja Minta Uji Forensik

Sementara itu, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, kegiatan bimtek ini menjadi bagian dari upaya monitoring, controlling, dan surveilans untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, dunia usaha diharapkan dapat tumbuh secara sehat, bersaing secara adil, dan berkelanjutan. “Sehingga pembangunan di Buleleng bisa terlaksana sesuai harapan dan mampu mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Sutjidra menambahkan, seluruh elemen dunia usaha diundang dalam kegiatan ini, mulai dari UMKM, BUMD, hingga pelaku usaha swasta lainnya. Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama, khususnya terkait perizinan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi.

Baca juga:  Tingkatkan Keterampilan Otomotif, SIT Donasikan Mobil lewat LKS SMK

“Sekarang yang bermasalah mungkin di perizinan. Jadi mereka supaya paham juga bahwa dunia usaha ini ada aturan-aturan yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Kalau melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai aturan pasti akan mendapatkan sanksi. Sudah ada aturannya semua,” pungkasnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN