Ahli hukum pidana dari Polda Bali, Dr. Dewi Bunga saat memberikan pendapat di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, ​I Made Daging, Rabu (4/2), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain membawa bukti surat, tim Bidkum Polda Bali, Wayan Kota, Nyoman Gatra dkk., di hadapan hakim Ketut Somanasa, juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Dewi Bunga.

Dr. Dewi Bunga menerangkan, penetapan tersangka diatur dalam pasal 184 KUHAP yang didukung minimal dua alat bukti. Namun sebelum menerapkan pasal, harus dilihat dulu apakah itu merupakan perbuatan pidana atau tidak. Jika tidak ada, maka harus dihentikan.

Ahli juga sependapat harus melihat peristiwa hukumnya. Dia juga menjelaskan bahwa secara umum dalam praperadilan hakim tidak boleh memeriksa materi pokok perkara.

Baca juga:  Sidang Praperadilan, SPDP dan Kerugian Negara dari BPK Wajib dalam Pidana Korupsi

Praperadilan bisa dilakukan jika ada upaya paksa, penangkapan, penahanan, penggeledahan, larangan keluar negeri, penyadapan, dan lain sebagainya. Kalau kedaluwarsa, harus dilihat delik, termasuk adanya delik berlanjut.

Setelah dari pihak Polda Bali bertanya, giliran kuasa hukum pemohon, yakni I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, dkk. Dari sinilah gambaran lebih luas mengemuka bahwa ahli hukum pidana ini setuju bahwa pasal 421 KUHP tidak lagi ada di KUHP yang baru.

Sehingga dalam pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Baca juga:  Buka Suara Soal Penetapan Tersangka, Ini Kata Kepala BPN Bali Made Daging

Pihak pemohon mengaku sudah bersurat untuk meminta Polda Bali mengeluarkan SP3, namun belum ada jawaban sampai saat ini.

Menurut ahli, jika UU tidak dijalankan, itu bisa berdampak hukum pada penyidik. Sebab, berdasarkan aturan itu, penetapan tersangka harus dihentikan demi hukum. Bagi yang tidak menjalankan, mereka bisa dikenakan sanksi etik dan bahkan sanksi pidana.

Jika soal administrasi negara, ahli mengatakan, harus diuji dulu, apakah murni administrasi atau administrasi yang bisa menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks ini, harus dilihat deliknya. Soal siapa punya otoritas menguji administrasi, ahli mengatakan tergantung jenis perbuatannya.

Lantas, jika Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku dan tidak ada dalam KUHP yang baru, itu cenderung mengarah pada UU Korupsi jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga:  Heboh WN Suriah Ber-KTP Denpasar, Wali Kota Angkat Bicara

Pasek alias GPS menegaskan, keterangan ahli walau dihadirkan Polda Bali, secara keilmuan sudah jelas menyatakan bahwa kasus ini harus dihentikan demi hukum. Maka dari itu, Polda Bali wajib mengeluarkan SP3. Tetapi karena ini sudah ranah praperadilan, tentu hakimlah yang akan memutus ini. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN