
DENPASAR, BALIPOST.com – Satlantas Polresta Denpasar terus berupaya menekan jumlah pelanggaran lalu lintas (lalin) selama Operasi Keselamatan Agung 2026. Selama dua hari pelaksanaan operasi yakni Senin (2/2) dan Selasa (3/2), jumlah pelanggar lalin menurun.
Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo didampingi Wakasat AKP Untung, Rabu (4/2), menyampaikan jumlah penindakan dua hari operasi yang rinciannya, ETLE statis 294, tilang manual WNI 28 orang, tilang manual WNA 2 orang, dan teguran 83. “Penindakan paling banyak dilakukan anggota kami yaitu pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm dan tidak menggunakan plat nomor,” ujar AKP Untung.
Memasuki hari ketiga, Operasi Keselamatan dilaksanakan di simpang Jalan Sudirman-Jalan Raya Puputan, Denpasar. Kegiatan tersebut dipimpin Subsatgas Turjag Operasi Keselamatan Agung, Iptu Made Suarsana. “Hari ini kami melaksanakan Operasi Keselamatan Agung dan menindak pelanggaran secara kasat mata,” ujar Iptu Suarsana.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan atau edukasi etika dalam berlalu lintas dan membagikan brosur serta stiker. Petugas menindak lima pelanggar, terdiri dari tanpa helm, motor tidak pakai plat nomor, dan knalpot brong.
Perlu diketahui, Operasi Keselamatan Agung 2026 dimulai pada 2 hingga 15 Februari dan melibatkan 1.492 personel Polda Bali serta polres jajaran didukung instansi terkait lainnya. Tujuan utama menekan angka pelanggaran karena perbandingan periode sama pada 2024 dengan 2025 mengalami peningkatan 54 persen.
Kegiatan ini dinilai penting karena sebagai etalase pariwisata sekaligus wajah Indonesia di mata dunia, kamseltibcarlantas di Provinsi Bali memiliki peran yang sangat strategis. Bagi Bali, lalu lintas bukan sekadar urusan mobilitas kendaraan di jalan raya, tetapi merupakan urat nadi perekonomian dan penunjang pariwisata berkualitas.
Operasi tersebut mengedepankan upaya preemtif dan preventif secara humanis, didukung dengan penegakan hukum secara profesional melalui ETLE. Sementara itu, sasaran operasi menitikberatkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan fatalitas lakalantas, pengendara tidak menggunakan helm maupun sabuk pengamanan, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau sambil mengoperasikan ponsel, termasuk perilaku lainnya yang membahayakan pengguna jalan lainnya. (Kerta Negara/balipost)










