
DENPASAR, BALIPOST.com – Saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, salah satu lokasi pembangunan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Marina oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Pansus pun langsung turun ke lokasi pembangunan yang merupakan bagian dari proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2).
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Dalam sidak, Pansus meminta penjelasan detail terkait perizinan pembangunan marina, khususnya menyangkut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL/BKKPR), masa berlaku izin, serta kesesuaian tata ruang kawasan pesisir dan mangrove.
Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menjelaskan bahwa proses perizinan marina dimulai dari pengajuan KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, dilanjutkan ke kementerian hingga izin diterbitkan.
“Setelah KKPRL keluar, kami mengajukan izin terminal khusus ke Kementerian Perhubungan. Prosesnya melalui KSUP, dibuatkan berita acara lokasi, kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sampai izin persetujuan dikeluarkan,” jelasnya dilokasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyoroti masa berlaku izin dan kewajiban pelaporan tahunan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, izin KKPR berlaku dua tahun dan dapat gugur apabila tidak ada kegiatan atau laporan.
“Tahun berapa izin ini keluar? Sampai kapan berlakunya? Kalau dua tahun dan tidak ada laporan, itu bisa mati izinnya,” tegas Supartha.
Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Anak Agung Gede Trisna Wijaya, menjelaskan bahwa sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, pemegang BKKPR wajib melaporkan kegiatan setiap tahun.
“Kalau kegiatan masih berjalan dan laporan disampaikan setiap tahun, izinnya tetap berlaku. Tapi kalau tidak ada laporan atau kegiatan berhenti, otomatis BKKPR tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali, lokasi marina berada di zona pariwisata dan olahraga air, dengan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, seperti pembangunan dermaga wisata, ponton, dan fasilitas keselamatan wisata bahari. Sementara kegiatan yang merusak ekosistem pesisir dan mangrove dilarang.
Dalam dialog lapangan, Pansus TRAP turut mempertanyakan status ruang kawasan, apakah merupakan mangrove, perairan, atau bekas kawasan Tahura. BTID menegaskan tidak ada pembabatan mangrove dalam pembangunan marina.
“Kami tidak pernah membabat mangrove. Ini merupakan laguna yang terbentuk sejak reklamasi dulu. Yang kami lakukan hanya normalisasi alur, bukan pengambilan pasir,” kata Anak Agung Ngurah Buana.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai juga menyoroti potensi ke depan terkait masuknya kapal-kapal wisata dan yacht internasional. Ia menegaskan bahwa jika marina nantinya beroperasi secara internasional, maka harus ada izin operasional tambahan serta kesiapan fasilitas kepabeanan, imigrasi, dan karantina.
Sidak ini menjadi bagian dari komitmen Pansus TRAP DPRD Bali untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai berjalan sesuai aturan tata ruang, perizinan, serta tidak merusak ekosistem dan lingkungan Bali. (Ketut Winata/balipost)










