Made Daging melalui kuasa hukumnya, Pasek Suardika, dkk., saat menyampaikan replik di PN Denpasar, Senin (2/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemohon praperadilan terhadap Polda Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, ​I Made Daging, melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, dkk., Senin (2/2), menanggapi eksepsi termohon di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam repliknya, selain menyatakan bahwa pihak Polda Bali dalam menetapkan Made Daging sebagai tersangka diduga ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), juga menyinggung terkait surat Kabareskrim Polri.

“Simple sebenarnya untuk menjawab, yaitu apakah termohon menolak atau menerima dalil pemohon jika pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku? Apakah termohon menolak dalil pemohon yang menyatakan pasal 83 UU Kearsipan sudah masuk daluwarsa,” jelas Suardana.

Tetapi, lanjut dia, jawaban termohon melebar ke sana kemari, seakan-akan berada dalam materi persidangan yang membahas pokok perkara. Namun, penetapan tersangka dengan pasal yang sudah mati atau kedaluwarsa bukan sekadar cacat formil tetapi sudah masuk penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:  BNI Gandeng Fintech Lending Salurkan KUR

Sementara, Pasek alias GPS, menyinggung surat Bareskrim Polri perihal Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tertanggal 1 Januari 2026 yang ditandatangani Kabareskrim, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono.

Dalam poin 2 huruf a menyebutkan, merujuk pada pasal 3 dan pasal 618 KUHP 2023 serta pasal 361 dan 365 KUHAP 2025, perlu dibedakan substansi keberlakuan hukum pidana pada KUHP 2023 dan beracara hukum pidana pada KUHAP 2025.

Kata Pasek, hal ini linear dengan dalil pemohon yang memasukkan ketentuan pasal 3 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar tidak memenuhi syaratnya penetapan tersangka yang dilakukan termohon.

Baca juga:  Enam Hari Terbakar, Asap dari TPA Suwung Cemari Denpasar dan Badung

Diuraikan Pasek di depan persidangan, dalam petunjuk dan arahan Kabareskrim Polri menyebutkan, dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan KUHP 2023, proses hukum terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana harus dihentikan demi hukum. Hal ini merupakan implementasi dan bukti ketaatan institusi kepolisian dari pelaksanaan pasal 3 Ayat (2) UU tersebut.

“Jika surat Kabareskrim ini dilawan juga oleh termohon, maka patut dipertanyakan apa motif di balik begitu ngototnya termohon mentersangkakan pemohon?” ujar GPS.

Selain menyinggung Kabareskrim, pihak Kakanwil BPN Bali juga menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan ketentuan yang sejenis yakni SE Mahkamah Agung. Salah satunya penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Empat Terdakwa SPI Unud Tetap Bebas

Pun terkait pasal 83 UU Kearsipan beberapa kali disebutkan secara jelas tegas dan terang telah masuk kategori daluwarsa. Daluwarsa bukan sekadar hak administratif, tetapi hapusnya hak negara dan putusnya legitimasi pemidanaan.

Oleh karenanya, ucap Pasek, di depan hakim praperadilan I Ketut Somanasa, tidak boleh ada penyidikan dan tidak boleh juga ada penetapan tersangka termasuk upaya paksa lainnya juga menjadi tidak sah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN