Komisi 1 DPRD Tabanan juga melakukan pengawasan di pembangunan proyek vila di Desa Tibubiyu Kerambitan.(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pelanggaran sempadan sungai dalam proyek pembangunan vila juga ditemukan jajaran Komisi 1 DPRD Tabanan di Kecamatan Kerambitan. Kali ini, Dewan mendapati proyek pembangunan vila yang diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai di Banjar Dinas Pasut, Desa Tibubiyu, Kecamatan Kerambitan. Proyek tersebut bahkan belum mengantongi perizinan lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa bangunan vila yang berdiri di pinggir aliran Sungai Yeh Ho itu hanya berjarak sekitar 130 sentimeter dari bibir sungai. Jarak tersebut jauh dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang sempadan sungai.

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

“Sesuai aturan, kawasan sungai di luar wilayah perkotaan yang bertanggul wajib memiliki jarak sempadan minimal lima meter dari tepi luar kaki tanggul. Fakta di lapangan jelas tidak memenuhi ketentuan itu,” tegas Omardani, Jumat (30/1).

Selain melanggar ketentuan tata ruang, proyek tersebut juga diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan bahwa pemilik bangunan masih dalam proses pengurusan Izin Tata Ruang (ITR).

Baca juga:  Karena Pukul dan Tembak Pemotor, Pria Ini Diamankan

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi pengesahan setelah bangunan selesai juga belum dimiliki.
“Tidah hanya itu saja, kami juga temukan adanya pembangunan sumur bor yang juga tidak berijin ,” ujar Omardani.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara, para buruh diminta pulang. Pemilik bangunan juga diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Satpol PP, dengan membawa seluruh dokumen kepemilikan dan perizinan yang dimiliki.

Baca juga:  Anjing Rabies Gigit Lima Warga di Semarapura Klod Kangin

“Saran kami jelas, aktivitas pembangunan agar distop dulu sebelum dilakukan penyegelan. Pemilik diminta bertemu instansi terkait untuk menyinkronkan data. Dari sana baru bisa ditentukan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan,” katanya.

Omardani menegaskan, inti persoalan dari proyek tersebut adalah pelanggaran sempadan sungai. DPRD, kata dia, tidak anti investasi, namun seluruh pembangunan wajib mematuhi aturan yang berlaku. “Intinya bangunan ini melanggar sempadan sungai. Stop dulu. Kalau nanti semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan, silakan dilanjutkan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN