Komisi I DPRD Tabanan saat sidak proyek pembangunan vila di wilayah desa Belalang, Kediri. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pembangunan sebuah vila milik investor asal Jakarta yang berlokasi di Banjar Kebibil, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, dihentikan sementara oleh Satpol PP Tabanan, Jumat (30/1).

Penghentian dilakukan atas rekomendasi Komisi I DPRD Tabanan setelah hasil inspeksi lapangan menemukan adanya pelanggaran sempadan sungai serta belum lengkapnya perizinan pembangunan.

Vila tersebut berdiri di sepanjang aliran Sungai Subak Galuh yang berada di wilayah perbatasan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, dengan Banjar Kebibil, Desa Belalang. Dari hasil pengawasan lapangan, dewan menemukan indikasi penyempitan alur sungai yang berpotensi menimbulkan kerawanan banjir, sebagaimana dikeluhkan masyarakat setempat.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menegaskan bahwa penghentian proyek dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Baca juga:  Masih Dikaji, Teknis Pelaksanaan PPDB 2020/2021

“Dari hasil pantauan di lapangan, bangunan vila ini sudah jelas melanggar sempadan sungai. Mereka memang mengurus ITR, namun tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan izin membangun, sehingga kami merekomendasikan Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang sempadan sungai, kawasan sungai di luar perkotaan yang bertanggul wajib memiliki jarak sempadan minimal 5 meter dari tepi luar kaki tanggul, sedangkan di kawasan perkotaan minimal 3 meter.

“Jika dilihat dari aturan tersebut, bangunan ini dipastikan melanggar karena membangun di tepi tanggul dan wajib dibongkar untuk mengembalikan kondisi sungai ke posisi semula,” ujarnya.

Selain pembangunan vila, Komisi I DPRD Tabanan juga menyoroti adanya rencana pengaplingan lahan di sisi timur lokasi proyek atau masuk di kawasan Pandak Gede. Kawasan tersebut diketahui masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sebagian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dewan pun meminta dinas teknis, khususnya Dinas PUPR, melakukan kajian mendalam untuk memastikan seluruh ketentuan tata ruang dipatuhi.

Baca juga:  Kondisi Air Bawah Tanah di Bali

“Prinsipnya kami mendukung investasi di Tabanan, tetapi investasi yang taat aturan. Kami tidak ingin pelanggaran ini ditiru bagi pelanggar lainnya. Kalau memenuhi syarat silakan lanjut, kalau tidak, jangan dipaksakan,” tegas Omardani.

Sementara itu, Perbekel Desa Pandak Gede, I Made Topik Wibawa menyatakan bahwa sejak awal pemerintah desa tidak pernah menerima konfirmasi terkait pembangunan jembatan penghubung dari wilayah Desa Pandak Gede. Bahkan, melalui dua kali musyawarah desa, masyarakat secara tegas menolak pembangunan jembatan tersebut.

Baca juga:  Dianggarkan Rp 48 Miliar, Tahap II Dermaga Tanah Ampo Dilakukan Tahun Ini

“Setelah kami koordinasi dan meminta agar pekerjaan dihentikan, 2 hari kemudian justru tetap dilanjutkan. Secara tata ruang memang ada koordinasi dengan BWS, tetapi hasil musyawarah warga menolak dan sudah ada berita acaranya,” jelasnya.

Penolakan warga juga dilatarbelakangi pertimbangan sosial dan adat, terutama aktivitas masyarakat saat hari raya Nyepi yang berpotensi terganggu. Sebab, wilayah perumahan berada di belakang wilayah desa yang cukup jauh jaraknya.

Di sisi lain, perwakilan pemilik lahan, I Made Suda menyatakan terbuka untuk melakukan perbaikan dan siap berkoordinasi dengan pemilik lahan. “Saya menyambut baik pengawasan ini. Kalau memang perlu diperbaiki, saya siap memperbaiki. Saya akui ada keterbatasan informasi sehingga tidak sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN