
DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali merampungkan proses survei terhadap 106 bidang tanah yang terindikasi berada di kawasan hutan, khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Hasil tersebut disampaikan langsung Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Kamis (29/1).
Made Daging menyebutkan, BPN Bali telah membentuk tim percepatan penyelesaian sertifikat hak atas tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan.
Tim ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta unit pelaksana teknis terkait.
“Seluruh 106 bidang tanah yang terindikasi sudah kami lakukan survei bersama, khususnya antara tim BPN dan BPKH,” ujarnya.
Dijelaskan, keterlibatan BPKH diperlukan karena memiliki kewenangan teknis dalam survei kawasan hutan.
Ia mengungkapkan dari hasil survei tersebut, 5 bidang tanah dinyatakan clear karena berada di luar kawasan hutan dan seluruhnya berada di Kabupaten Badung.
Sementara, 101 bidang lainnya terkonfirmasi masuk kawasan Tahura Ngurah Rai. Di Kota Denpasar, terdapat 11 bidang yang masuk sebagian dan 24 bidang yang masuk seluruhnya ke kawasan hutan. Ada pun di Kabupaten Badung, tercatat 43 bidang masuk sebagian dan 23 bidang masuk seluruhnya.
“Untuk 101 bidang itu saat ini kami masuk tahap perbaikan administrasi. Yang masuk seluruhnya akan diproses pembatalan sertifikat, sedangkan yang masuk sebagian akan dilakukan perbaikan dengan mengeluarkan bagian yang berada di kawasan hutan,” tegas Made Daging.
Ia menambahkan, BPN bersama instansi kehutanan telah sepakat menggunakan satu data acuan yang sama dan tidak lagi memperdebatkan peta yang digunakan.
Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha dilakukan pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap sejumlah bangunan dan usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.
Sejumlah pemilik bangunan dan pengelola usaha dipanggil dalam RDP tersebut. Di antaranya, Manajemen Perumahan Bali Siki, Kampung Kepiting, Penangkaran Penyu Mooncat, Mall Bali Galeria, Harvest Land Jimbaran, Wijaya Berlian Residence, serta PT Anugerah Sarana Propertindo.
Supartha menegaskan kawasan mangrove merupakan wilayah konservasi dan lindung yang bersifat abadi serta tidak boleh dialihfungsikan. Hal tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Perda Provinsi Bali hingga undang-undang nasional.
Ia menyebutkan, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Supartha menekankan, keberadaan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari menjaga habitat, menyerap karbon hingga ratusan ton per hektare, menghasilkan oksigen, hingga melindungi wilayah pesisir dari ancaman bencana alam seperti banjir dan tsunami. (Ketut Winata/balipost)










