
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar memastikan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) pada Tahun Anggaran 2026 tak ada kenaikan. Jumlahnya masih sama, Rp5.000 per suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, A.A. Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, Rabu (28/1) mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan resmi terkait besaran dana bantuan politik yang akan diberikan pada 2026. Meski demikian, peluang kenaikan banpol ke depan dinilai cukup besar, menyusul adanya usulan dari partai politik dan dukungan legislatif.
“Untuk tahun 2026, dana bantuan politik masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2025 kemarin besarannya Rp5.000 per suara sah, dan itu sudah berjalan sejak 2022,” ujarnya.
Dana banpol tersebut, kata Putra Atmadja, diberikan kepada tujuh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Denpasar hasil Pemilu 2024 untuk masa jabatan 2024–2029. Total bantuan pada 2025 tercatat sekitar Rp1,7 miliar.
Meski tahun ini nilai banpol masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Putra Atmadja mmengatakan, sejumlah partai politik telah mengajukan usulan kenaikan bantuan. Bahkan, ada parpol yang mengusulkan besaran hingga Rp10.000 per suara, mengikuti standar yang telah diterapkan di beberapa daerah lain di Bali.
Kesbangpol sendiri, kata dia, sudah ditugaskan Wali Kota Denpasar untuk melakukan studi banding ke kabupaten terdekat. “Hasilnya sudah kami laporkan. Ada daerah yang sudah menerapkan Rp 10.000 per suara,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, beberapa kabupaten di Bali telah menetapkan besaran banpol lebih tinggi di antaranya Gianyar Rp23.000 per suara, Badung Rp 25.000 per suara, dan Tabanan Rp 10.000 per suara. Menurutnya, dasar pengajuan kenaikan banpol umumnya berkaitan dengan peningkatan kebutuhan operasional partai, khususnya untuk pendidikan dan pelatihan politik kader. Selain itu, parpol juga menyesuaikan dengan besaran bantuan yang diterima di daerah lain.
Namun demikian Putra Atmadja menegaskan, kenaikan banpol tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah. “Kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama. Saat ini masih dalam pembahasan,” tegasnya.
Ditambahkannya secara mekanisme, usulan kenaikan banpol harus melalui telaahan staf, kemudian diusulkan kepada Gubernur Bali, dan selanjutnya mendapat pengesahan dari pemerintah pusat. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, kenaikan banpol paling cepat bisa direalisasikan melalui APBD Perubahan.
Sementara itu, dasar hukum penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kota Denpasar tertuang dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/787/HK/2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD Hasil Pemilu 2024–2029. (Widiastuti/balipost)









