
BANGLI, BALIPOST.com – BPBD-Damkar Kabupaten Bangli melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah proposal bantuan pasca-bencana yang masuk. Langkah ini diambil untuk mempercepat realisasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Damkar Bangli, Sang Ketut Supriyadi, Rabu (28/1), menyebutkan bahwa terdapat 11 proposal yang akan diverifikasi mulai Kamis (29/1).
Kesebelas proposal tersebut merupakan usulan yang masuk selama periode Desember hingga Januari terdiri dari 6 rumah tinggal, 5 fasilitas pura, dan 2 usulan penguatan ekonomi.
Sesuai regulasi terbaru yakni Pergub Nomor 54 tahun 2025, proses verifikasi kini dilakukan langsung oleh tim Jitupasna kabupaten.
“Sekarang untuk penilaian kerusakan kerugian di BPBD kabupaten/kota masing-masing sudah punya tim jitupasna untuk penilaian bantuan yang layak direalisasikan. Kalau dulu tim verifikasi dari provinsi yang turun memverifikasi. Jadi sekarang untuk mempercepat realisasi bantuan tim kami dari BPBD melibatkan OPD teknis yang akan turun,” jelasnya.
Dalam Pergub terbaru yang berlaku sejak 16 Desember 2025, nilai bantuan yang dapat dikucurkan pemerintah provinsi Bali mengalami perubahan. Bantuan untuk fasilitas umum seperti Pura maksimal bantuan meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Sedangkan untuk rumah tinggal masyarakat dapat menerima bantuan stimulan hingga Rp50 juta.
“Namun ada perubahan juknis. Jika sebelumnya kamar mandi dan dapur yang terdampak bencana bisa dibantu, sekarang hanya bangunan rumah tinggal yang bisa diberi bantuan,” ujar Sang Ketut Supriyadi seraya menegaskan bahwa bantuan ini sifatnya hanya stimulan.
Disampaikan juga bahwa masa pengusulan kini dipercepat dari maksimal 8 bulan menjadi hanya 1 bulan setelah kejadian bencana. Bantuan ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu kurang lebih satu bulan setelah proses verifikasi selesai.
“Alur pengusulan masih sama. Masyarakat yang terdampak bencana membuat laporan untuk kemudian diinput ke dalam SIK. Berdasarkan data kami bekerja untuk menentukan apakah layak dibantu atau tidak,” jelasnya.
Sang Ketut Supriadi menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan pergub terbaru kepada seluruh perbekel/Kadus. Dia pun mengimbau desa untuk tetap melaporkan setiap kejadian bencana yang terjadi untuk diinput ke Sistem Informasi Kejadian (SIK). Meskipun kerusakan yang terjadi tidak masuk dalam kriteria bantuan Pergub.
“Laporan tetap penting untuk mengetahui berapa dan apa saja kerusakan yang terjadi akibat dampak bencana. Misalnya ada jalan rusak akibat bencana, meski tidak masuk kriteria bantuan, tetap diinput di SIK agar nantinya bisa diarahkan perbaikannya melalui Dinas PU,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)










