Anggota DPR RI Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah disetujuinya Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI, otomatis jabatan wakil ketua DPR RI mengalami kekosongan.

Dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1), pengganti Adies Kadir telah disetujui. Sari Yuliati, yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Adies.

“Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna itu yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Sebagian Anggota DPR Dinilai Malas

Adapun Adies sebelumnya mengisi kursi Wakil Ketua DPR RI yang merupakan pos dari Fraksi Partai Golkar. Sari Yuliati yang kini diangkat untuk menggantikan Adies pun berasal dari Partai Golkar.

Saan mengatakan pengangkatan Sari itu berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian Pimpinan DPR RI, karena mengundurkan diri.

Untuk itu, rapat paripurna tersebut pun menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Baca juga:  PBB Prediksi Dunia Miliki 8 Miliar Penduduk di November 2022

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI.

“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga:  DPR RI Dorong Penataaan Terminal LNG Pelabuhan Benoa

Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (kmb/balipost)

BAGIKAN