Adies Kadir. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Adies Kadir disetujui oleh DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. Ia akan menggantikan Hakim MK, Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat untuk mengusulkan Adies karena calon sebelumnya, yakni Inosentius Samsul, akan mendapatkan penugasan lain.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Habiburokhman mengatakan Inosentius sudah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.

Baca juga:  DPR RI Sahkan RUU Pemasyarakatan Menjadi UU

“Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut dia, pencalonan Adies Kadir merupakan pertimbangan dari seluruh anggota Komisi III DPR RI.

Adies yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI pun tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Dia juga menyampaikan bahwa Adies Kadir sudah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan juga dari keanggotaannya di DPR RI.

Baca juga:  Pelabuhan Sanur Didorong Berikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat

Namun, dia juga tidak mengetahui tepatnya kapan Adies mengundurkan diri. “Saya enggak tahu, yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin,” katanya.

Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI.

“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Tuntutan Rakyat Belum Terakomodasi

Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. (kmb/balipost)

BAGIKAN