Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak di kawasan Bali Handara, Pancasari, Buleleng, Kamis (22/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bali Handara di Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan memanggil pihak manajemen Bali Handara.

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini diambil lantaran saat sidak dilakukan, pihak manajemen tidak dapat menunjukkan legalitas kegiatan pembangunan yang tengah berjalan di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk pendalaman, termasuk menelusuri tingkat pelanggaran yang diduga terjadi. “Kamis kita akan panggil. Surat pemanggilan hari ini sudah kami buat,” tegas Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, hasil pemanggilan dan pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan evaluasi lanjutan. Rai Dharmadi menegaskan, jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran, maka kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara akan dihentikan sementara.

Sementara itu, pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari diperketat oleh Tim Pansus TRAP.

Baca juga:  Jukung Kosong dengan Mesin Hidup Ditemukan di Pantai Karang Sanur

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta menegaskan bahwa kajian yang tengah dilakukan tidak berbasis opini, melainkan bertumpu pada temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Menurutnya, HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, dan ada prosedurnya.

Apabila satu saja menyimpang, itu bukan sekadar administrasi, tetapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum.

Made Suparta menjelaskan, secara normatif HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Namun, hak ini bukan hak sembarangan.

“Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia yang dapat memegang HGB,” tegasnya, Senin (26/1).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini menegaskan jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka undang-undang memberikan waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, hak tersebut gugur demi hukum.

Baca juga:  Ungkap Kasus Terbesar di Bali, Narkoba Rp 56 Miliar Diimpor dari China

Di titik inilah, menurut Made Suparta, persoalan menjadi krusial. Berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berjalan, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara hukum.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan penanam modal asing (PMA) telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, mulai dari persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, bagaimana status awal tanah HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik, karena status asal tanah menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan benar-benar memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, termasuk kejelasan struktur kepemilikan dan legal standing.

Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni upaya memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan.

Baca juga:  Makin Turun, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional

Kajian Pansus TRAP ini, lanjut Made Suparta, merujuk pada berbagai regulasi kunci. Mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga sejumlah Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.

“Peraturannya lengkap. Jadi kalau ada yang melenceng, sulit mengatakan tidak tahu. Tinggal mau patuh atau sengaja mencari celah,” sebutnya.

Ia menegaskan, Pansus tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Namun jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya konstruksi hukum yang dipaksakan atau prosedur yang dilompati, tentu akan ada konsekuensi. “Kami memeriksa berbasis dokumen. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu ada tindak lanjut,” katanya.

Saat ini Pansus TRAP fokus pada pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar rekomendasi politik dan hukum kepada lembaga terkait, termasuk kemungkinan evaluasi izin hingga pelaporan jika ditemukan pelanggaran. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN