Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat RDP dengan puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil puluhan pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pemanggilan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1).

Lokasi usaha yang dipanggil mayoritas berada di atas lahan sawah yang masuk dalam Lahan Sawah Dilimdungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pembangunan.

Atas kondisi tersebut, Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menegaskan bahwa prinsip utama pengendalian alih fungsi lahan adalah melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, agar tidak beralih menjadi kawasan komersial. Namun demikian, Pansus juga memperjuangkan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal yang belum memiliki rumah.

Baca juga:  Senderan Hotel Ambruk, Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun

“Kami sepakat, lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan menjadi kegiatan usaha. Tetapi untuk masyarakat perorangan yang memang tidak punya rumah dan memiliki lahan, itu diperbolehkan membangun rumah tinggal, bukan untuk komersial,” tegas Somvir.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah dimasukkan dalam salah satu pasal hasil pembahasan lintas fraksi, agar masyarakat desa tidak menjadi korban kebijakan. “Jangan sampai rumah warga dibongkar. Ini rumah pribadi, bukan untuk disewakan. Meskipun bentuknya menyerupai villa, selama tidak dikomersialkan, itu kami perjuangkan,” ujarnya.

Somvir menekankan, Pansus TRAP bekerja secara kolektif lintas fraksi dan tidak mengambil keputusan sepihak. Desa Munggu disebut sebagai sampel awal yang akan menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Bali.

“Pansus tidak ingin langsung membongkar. Kami ingin mencari jalan keluar, terutama untuk masyarakat kecil. Yang besar-besar dan komersial, tentu akan dibahas secara tegas,” katanya.

Baca juga:  Bali Masih Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Tambahan Kasus Hampir 200

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, menyoroti masifnya alih fungsi lahan pertanian di Desa Munggu yang dinilai mengancam visi pembangunan Bali jangka panjang. “Tata ruang Bali harus sesuai visi pembangunan 100 tahun Bali ke depan. Kalau sawah habis, alam rusak, Bali tidak lagi menarik. Pariwisata Bali berdiri di atas alam, budaya, dan spiritualitas,” tegasnya.

Bawa mengenang, dahulu hampir setiap keluarga di Munggu memiliki lumbung padi dan tempat pemujaan Dewi Sri sebagai simbol kemakmuran. Kini, lahan pertanian terus menyusut akibat pembangunan usaha dan permukiman.

Ia juga mengingatkan OPD terkait dan perangkat desa agar memperkuat pengawasan di lapangan. Menurutnya, sistem OSS bukanlah izin, melainkan hanya sarana pendaftaran, dan tidak bisa dijadikan dasar pembangunan jika bertentangan dengan tata ruang.

Baca juga:  Kembangkan Marina dan Resort, Pusat Sepakati Pembentukan KEK Baru di Serangan

“Kalau ada aktivitas pembangunan, desa harus bertanya: izinnya ada atau tidak? Jangan dibiarkan. Kalau tidak sesuai ITR dan masuk LP2B atau LSD, izin pasti tidak keluar,” ujarnya.

Bawa juga menyoroti adanya dilema di daerah, di mana usaha yang tidak memungkinkan mendapat izin tata ruang justru tetap dipungut pajak. “Di satu sisi izin tidak bisa keluar, tapi di sisi lain pajak dipungut. Ini jadi pertanyaan publik. Harus dicarikan solusi supaya tidak jadi jebakan hukum bagi pengusaha dan masyarakat,” tandasnya.

Pansus TRAP menegaskan akan terus mendalami kasus di Desa Munggu sebagai bagian dari pengawasan pembangunan di Bali, dengan tetap menyeimbangkan kepentingan perlindungan lahan pertanian, hak masyarakat lokal, dan keberlanjutan pariwisata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN