
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mulai mengambil langkah tegas terhadap deretan bangunan pertokoan yang melanggar batas jalan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar. Penertiban ini menyasar bangunan semi-permanen yang menjorok ke trotoar sehingga merusak estetika kawasan yang tengah ditata tersebut.
Penertiban yang berlangsung pada Kamis (22/1), menyisir tiga ruas jalan utama yang melingkari Puspem Gianyar, yakni Jalan Ken Umang (sisi barat), Jalan Anusapati (sisi selatan), dan Jalan Kendedes (sisi utara). Seiring dengan proyek pengerjaan puspem yang mulai menunjukkan wajah baru sebagai kawasan eksklusif, keberadaan teras tambahan beratapkan spandek milik sejumlah toko dinilai mengusik pemandangan.
Selain mengambil trotoar, beberapa bangunan bahkan kedapatan menjorok hingga ke badan jalan.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara didampingi Kabid Penegakan Satpol PP Gianyar, Agung Semara Putra menjelaskan bahwa tindakan saat ini masih bersifat persuasif namun tegas. “Kami meminta agar pemilik toko membongkar sendiri bangunannya. Namun jika tidak diindahkan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pembongkaran paksa oleh tim Yustisi,” tegasnya.
Yudananegara menambahkan, langkah ini bukan sekadar soal keindahan, melainkan guna memastikan area puspem tetap menjadi pusat pelayanan publik yang nyaman bagi masyarakat dan mencegah potensi gangguan umum yang dipicu oleh keberadaan bangunan liar.
Tujuannya juga untuk menyelaraskan bangunan sekitar dengan trotoar baru yang sudah ditata rapi oleh pemerintah. “Komitmen kami adalah menjaga ketertiban, keindahan, dan fungsi ruang terbuka hijau serta fasilitas publik agar kawasan pemerintahan tetap terlihat asri dan berwibawa,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)










