
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan PN Denpasar telah menunjuk hakim praperadilan yang diajukan I Made Daging A. Sidang akan digelar pada Jumat (23/1).
Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, Kamis (22/1) membenarkan KPN Denpasar sudah menunjuk hakim praperadilan atas kasus Made Daging. Dikatakan, yang ditunjuk adalah I Ketut Somanasa.
Dalam kasus ini, Made Daging lewat kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, dkk., mempersoalkan surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H.
Dalam uraiannya penetapan tersangka atas dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUH lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. “Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” ucap Suardika yang akrab disapa GPS itu.
Cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu cacat administrasi dengan menyebutkan pelaaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka. Penetapan status Made Daging selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.
Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Ia diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.
Penyidik menjerat tersangka Made Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan Kepala BPN Bali Made Daging sebagai tersangka. Kombes Ariasandy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka. Termasuk, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Miasa/balipost)









