Terdakwa (rambut pirang) usai sidang pledoi di PN Denpasar.(BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kateryna Vakarova, wanita berusia 21 tahun asal Ukraina, yang dituntut selama 12 tahun penjara atas dugaan penyelundupan kokain via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (20/1) diberikan kesempatan mengajukan pledoi oleh hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya Putu Kakoi Adi Surya dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, pada pokoknya meminta keringanan hukuman.

Sejumlah alasan disampaikan pihak terdakwa saat bersidang di PN Denpasar. Di antaranya terdakwa Kateryna Vakarova telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama masa persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Selain itu, kata Kakoi Adi Surya, terdakwa masih berusia produktif sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang. Serta terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa OTT DPMPTSP Gianyar

Atas pembelaan itu, JPU Dipa Umbara langsung menanggapi dan menjelaskan depan majelis hakim tetap pada tuntutannya.

Kateryna Vakarova sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Perempuan asal Ukraina itu terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua. Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama enam bulan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Diuraikan, terdakwa diduga menyelundupkan hampir dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC. Terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Baca juga:  Diduga Simpan Narkoba, Oknum Kru Pesawat Diamankan

JPU I Made Dipa Umbara, dalam surat dakwaan yang menjelaskan, kasus ini terjadi Pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar, yang ditumpangi terdakwa mendarat di Ngurah Rai. Ketika pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa.
Tak lama, petugas BNNP Bali datang di bandara untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa. Disanalah ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.

Baca juga:  Kantor Imigrasi Mulai Terapkan "Autogate"

Total barang bukti 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Terdakwa berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN