
SINGARAJA, BALIPOST.com – Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, lumpuh pada Senin (19/1).
Kedua sekolah tersebut disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sehingga ratusan siswa terpaksa dialihkan ke pembelajaran daring.
Pantauan di lokasi menunjukkan gerbang kedua sekolah tertutup rapat dan digembok. Pada pintu gerbang terpasang tulisan yang menyebutkan lahan sekolah merupakan tanah hak milik serta larangan membuka dan merusak gembok. Tidak terlihat aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah. Sejumlah aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kepala SDN 5 Kubutambahan, Luh Yasmini, mengatakan, pihak sekolah baru mengetahui penyegelan tersebut pada Senin pagi. Informasi diperoleh dari penjaga sekolah yang melaporkan gerbang telah tergembok sejak dini hari. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penyegelan tersebut.
“Sekitar pukul 06.00 Wita kami mengetahui gerbang sudah digembok. Karena kondisi tidak memungkinkan, disepakati siswa dipulangkan,” ujarnya.
Yasmini menambahkan, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan SDN 4 Kubutambahan untuk mencari solusi agar hak belajar siswa tetap terpenuhi. Untuk sementara, pembelajaran dilakukan secara daring. Pihak sekolah juga menyiapkan opsi peminjaman ruang kelas di SDN 1, SDN 2, atau SDN 3 Kubutambahan.
“Hari ini daring. Selanjutnya masih menunggu keputusan hasil koordinasi di tingkat korwil,” katanya.
Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, mengungkapkan penyegelan sekolah bukan kali pertama terjadi. Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2010 dan hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas.
“Kami berharap ada penyelesaian secepatnya dari pemerintah daerah. Kasihan warga dan siswa yang sekolah di sini. Harapannya ada solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, Made Ambara Jaya, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelitian lapangan terkait status lahan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan. Hal tersebut dilakukan menyusul permohonan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk penarikan sertifikat lahan.
Dijelaskan, lahan kedua sekolah saat ini tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ketut Pan Suci yang terbit pada 2022 berdasarkan dokumen pendukung, salah satunya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Pemda menyatakan lahan tersebut masih tercatat dalam KIB. Atas permohonan penarikan sertifikat itu, kami berproses dengan melakukan pengecekan objek lapang. Keputusan batal atau tidaknya sertifikat akan ditentukan setelah proses selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan secara instan dan masih memerlukan bukti tambahan dari pemerintah daerah.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian dari Polsek Kubutambahan terus melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi sekolah. (Yudha/balipost)










