
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging akhirnya buka suara soal penetapannya sebagai tersangka, Minggu (18/1).
Ia mengaku bakalan fokus bekerja guna melayani masyarakat. Daging menyatakan tidak mau terganggu layanannya terhadap masayarakat, walau dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Prinsipnya sampai sejauh ini, kami tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena saya juga harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya singkat.
Terkait perkara yang dihadapi, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Pasek Suardika dkk., dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Sebelumnya, Daging ditetapkan sebagai tersangka selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.
Ia diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.
Hingga saat ini tersangka Daging belum ditahan. Tidak ditahannya tersangka Made Daging di Rutan Mapolda Bali diduga karena atas pertimbangan atau dianggap koorperatif saat diperiksa dan tidak melarikan diri. Selain itu tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Daginf menjalani diperiksa secara maraton. Pemeriksaannya terus didalami untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Made Daging yang telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Kabid Humas umas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan jika Made Daging tidak ditahan. Namun ia tidak menjelaskan alasan tidak ditahannya Made Daging. (Miasa/balipost)









