Kepala BI KPw Bali Erwin Soeriadimadja. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Bali terus menunjukkan pertumbuhan seiring menguatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata. Hingga Oktober 2025, jumlah penyelenggara KUPVA BB di Bali mencapai 141 unit dengan nilai transaksi Rp22,7 triliun, tumbuh 8 persen secara tahunan (year on year).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Erwin Soeriadimadja di Denpasar menerangkan, pertumbuhan ini mencerminkan peran strategis KUPVA BB dalam mendukung kebutuhan penukaran valuta asing, baik bagi wisatawan mancanegara maupun masyarakat.

Untuk memperluas transparansi dan literasi publik, informasi resmi KUPVA BB di Bali juga telah disediakan melalui website www.moneychangerbali.com.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, konsentrasi usaha yang tinggi menjadi perhatian. Disebutkan, Kabupaten Badung mendominasi dengan 65 persen dari total kantor KUPVA BB di Bali, disusul Gianyar 15 persen dan Denpasar 12 persen.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Samsat Drive Thru Kantor UPTD PPRD Buleleng

“Tingginya konsentrasi ini menuntut pengawasan yang lebih ketat, mengingat potensi risiko transaksi mencurigakan di wilayah dengan lalu lintas wisatawan yang padat,” katanya, Minggu (18/1).

Menanggapi hal tersebut, BI memperkuat pengawasan industri KUPVA BB secara langsung (on-site) maupun tidak langsung (off-site), termasuk melalui pemantauan kepatuhan, analisis transaksi, dan evaluasi laporan keuangan. BI juga mengadopsi supervisory technology untuk memantau transaksi secara lebih terintegrasi dan membangun early warning system guna memitigasi risiko indikasi pencucian uang.

Baca juga:  PPATK Bekukan Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo

Selain pengawasan regulator, BI mendorong peran Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan industri. Pengawasan berbasis komunitas juga diperluas dengan melibatkan bendesa adat, khususnya untuk membantu pemantauan dan pelaporan money changer ilegal di wilayah desa adat.

Dalam aspek pencegahan kejahatan keuangan, kata Erwin, BI Bali bersinergi erat dengan PPATK, Kepolisian Daerah, serta aparat penegak hukum (APH).

Pengawasan dilakukan dengan menilai risiko, mengamati perilaku industri dari waktu ke waktu, serta mendorong edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha agar aktif memantau transaksi nasabah dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) maupun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Baca juga:  Oknum Atlet Denpasar Terlibat Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2024, BI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas bagi KUPVA BB yang tidak mematuhi ketentuan APUPPT, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

BI Bali menegaskan pengawasan dilakukan secara konsisten, dan pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.

Erwin menegaskan, ke depan, BI bersama PPATK terus memperkuat koordinasi melalui joint analysis dan joint audit untuk pendalaman indikasi transaksi mencurigakan. Langkah ini dinilai krusial agar pertumbuhan industri KUPVA BB tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, sekaligus menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan kredibel secara finansial.(Suardika/bisnisbali)

BAGIKAN