
MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Kuta melakukan langkah penataan pedagang makanan di sepanjang Pantai Kuta, Badung, demi menciptakan kawasan pantai yang lebih nyaman dan tertata bagi wisatawan. Upaya ini diwujudkan melalui pembangunan pergola sebagai tempat khusus pedagang makanan, yang tersebar di lima zona dan ditargetkan mulai beroperasi paling lambat akhir Januari 2025.
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana menjelaskan, penataan ini bertujuan agar pedagang tidak lagi berjualan secara sembarangan di sepanjang pantai. Saat ini, tercatat sekitar 50 pedagang makanan dan 130 pedagang minuman yang berjualan dari kawasan Tsunami Shelter hingga perbatasan Legian. Untuk pedagang minuman seperti soft drink dan kelapa muda, Desa Adat Kuta juga menyiapkan payung khusus sebagai sarana berjualan.
“Sekarang mereka tidak bisa menentukan tempat sendiri. Kami yang menentukan. Dulu kan mereka yang menentukan tempat, sekarang kita yang mengatur supaya tertata dengan baik, tidak boleh ke mana-mana,” ujarnya.
Pergola dibangun menggunakan material kayu dengan desain khusus agar selaras dengan estetika kawasan Pantai Kuta. Tinggi meja dirancang rendah sehingga aktivitas jual beli tidak mengganggu pemandangan dari arah jalan.
Secara keseluruhan, pergola dibagi menjadi lima zona dengan kapasitas bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 pedagang makanan dalam satu zona. Saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 95 persen, dengan satu zona yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Paling lambat akhir Januari sudah mulai beroperasi. Astungkara minggu depan sudah selesai semuanya,” ucap mantan Ketua LPM Kelurahan Kuta itu.
Selain bangunan, Desa Adat Kuta juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti listrik, air bersih, dan sistem pengelolaan limbah. Para pedagang diwajibkan menjaga kebersihan, melakukan pemilahan sampah, serta dilarang mengontrakkan atau memindahtangankan tempat berjualan.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar, berupa pencabutan nomor dagang dan larangan permanen berjualan di Pantai Kuta.
Komposisi pedagang diatur dengan porsi 70 persen krama adat dan 30 persen non adat. Pendataan pedagang adat dilakukan melalui formulir baru yang disertai tanda tangan kelian banjar, sementara pedagang non adat dibatasi bagi mereka yang sudah terdaftar sejak 2018. Nomor dagang tidak boleh diwariskan dan dalam satu kartu keluarga hanya diperkenankan satu orang berjualan.
“Pengelolaan stand makanan ini dari desa adat. Yang jelas, kami memberikan potensi ini kepada krama kami dan kami atur supaya tidak semrawut, harus tertata,” jelasnya.
Disebutkan, pengelolaannya merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Bangunan dibangun oleh Pemkab Badung, kemudian dikelola Desa Adat Kuta dan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berusaha.
“Sebagian kafe telah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan karena diberikan izin penambahan emperan kiri dan kanan bangunan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










