Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan bahwa enam Peraturan Daerah (Perda) strategis yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bali telah mendapat dukungan 1.000 persen dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kepastian tersebut diperoleh setelah Koster bertemu langsung dengan Mendagri di Jakarta beberapa hari lalu.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali, di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).

Dalam kesempatan tersebut, Koster bahkan menirukan pernyataan Mendagri yang menegaskan komitmennya mendukung penuh regulasi strategis untuk Bali.

“Pak Gub, 1.000 persen saya dukung Perda ini,” ujar Koster menirukan pernyataan Mendagri Tito Karnavian di hadapan anggota DPRD Bali.

Baca juga:  Soal Pencabutan Tunjangan, DPRD Klungkung Tunggu Arahan Pusat

Enam Perda strategis yang dimaksud, meliputi Ranpnerda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai; Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani; Perubahan Keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

“Pak Tito menyampaikan, ini Perda yang luar biasa,” ungkap Koster.

Gubernur Koster menjelaskan, Menteri Tito bahkan meminta jajarannya untuk mempercepat proses fasilitasi keenam Perda tersebut. Jika biasanya proses fasilitasi memerlukan waktu hingga satu bulan, kali ini Mendagri meminta agar dapat dirampungkan hanya dalam waktu satu minggu.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Generasi Milenial Pilih Bertani Sayur Organik

Sebelumnya, DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026. Rapat digelar di Ruang Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/12) lalu.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa lima dari enam Perda, kecuali yang mengatur susunan perangkat daerah memiliki substansi yang sangat kuat, berpihak pada kepentingan rakyat, serta berorientasi pada masa depan Bali. Menurutnya, keenam Perda ini merupakan implementasi awal dari Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.

Baca juga:  Situasi Kondusif Pascademo, TNI-Polri dan Pecalang Tetap Waspada

“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Saya berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bali yang dalam waktu singkat telah bekerja cepat, serius, dan penuh tanggung jawab,” tegas Gubernur Koster.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemprov Bali optimistis keenam Perda strategis tersebut dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN