
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan bangunan tanpa izin sepanjang tahun 2025, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Total terdapat 194 bangunan yang melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Pelanggaran tersebut tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Kuta Utara menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 110 pelanggaran, disusul Mengwi 68 kasus, Abiansemal 11 kasus, dan Kuta Selatan 5 kasus. Mayoritas bangunan diketahui berdiri tanpa mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sebagian besar pelanggaran terjadi karena pemilik bangunan hanya mengantongi izin dasar seperti OSS atau NIB dan KKPR, namun sudah langsung membangun.
“Padahal mereka belum mengantongi PBG dan SLF, sehingga kami hentikan sementara supaya diurus izin ini,” ujar Suryanegara, Kamis (15/1).
Dari hasil penertiban, Satpol PP Badung memasang Pol PP Line terhadap 35 jenis usaha. Namun tidak semua pelanggaran langsung disegel. Beberapa pelaku usaha hanya diberikan surat peringatan setelah menghentikan aktivitas pembangunan.
“Yang bandel dan tetap membangun, baru kita pasang pol pp line. Ada juga yang kita lepaskan kembali karena izinnya sudah terbit,” jelasnya.
Dari total 35 usaha yang disegel, 15 usaha telah dilepas segelnya setelah melengkapi perizinan. Usaha yang ditertibkan didominasi akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan rumah kos sebanyak 17 usaha. Selain itu, terdapat 8 restoran, 4 sarana olahraga/padel, 3 pengaplingan, dan 3 usaha rekreasi.
Suryanegara menegaskan, kewenangan Satpol PP Badung hanya sebatas penghentian sementara kegiatan.
“Kewenangan tertinggi kami adalah penghentian sementara. Untuk segel tetap sampai pembongkaran, itu kewenangan Bupati melalui Tim Yustisi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik bangunan tetap melawan, pihaknya akan mengajukan laporan ke Tim Yustisi untuk diteruskan kepada Bupati Badung.
“Kalau mereka tetap melawan, baru kita rapat Tim Yustisi dan ajukan ke Pak Bupati. Nanti keluar perintah apakah segel tetap atau sampai pembongkaran. Kalau pemilik menyatakan membongkar sendiri, tetap kita pantau sampai benar-benar tuntas,” sebutnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Badung juga mengungkap masih banyak kesalahpahaman masyarakat terkait sistem Online Single Submission (OSS). Menurut Suryanegara, OSS atau NIB bukan izin mendirikan bangunan.
“Mereka menganggap OSS itu sudah kunci pintu masuk, sudah boleh membangun. Padahal itu salah pengertian,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan tata ruang yang sering tidak dipahami masyarakat, termasuk batas zona pertanian, jalur hijau, dan perumahan. Meski demikian, ia mengakui pengawasan aparat juga perlu ditingkatkan agar pelanggaran tidak kembali luput. (Parwata/balipost)










