Pencuri ayam, DI alias R (38) asal Kota Mataram, NTB diamankan anggota Polsek Klungkung, Rabu (14/1/2026). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Klungkung berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian ayam berinisial DI alias R (38). Pria asal Kelurahan/Desa Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian ayam di sebuah gudang di Banjar Peken, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Rabu (14/1).

Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, ketika dikonfirmasi Rabu (14/1/2026), membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.

Saat itu, korban bernama I Made Sudanta (42) mendapat informasi dari I Ketut Supriadi, pemilik CCTV yang berada di sebelah gudang korban, bahwa kamera pengawas miliknya dirusak oleh orang tidak dikenal. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria melakukan perusakan kamera sambil membawa ayam.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sebuah Mobil Ringsek

Setelah mendapat informasi tersebut, Supriadi meminta korban untuk mengecek ayam yang dipelihara di sekitar gudang. Hasil pengecekan menunjukkan empat ekor ayam milik korban telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun ayam-ayam tersebut tidak ditemukan.

Selain kejadian itu, korban juga mengaku sekitar 15 hari sebelumnya telah kehilangan tiga ekor ayam di lokasi yang sama. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Klungkung.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Warga NTT Main Keroyok hingga Koster Tanggapi Lift Kaca di Pantai Kelingking

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Klungkung di bawah komando Kanit Reskrim, Iptu I Made Semarajaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku beserta alamat tempat tinggalnya. Selanjutnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah kos di Jalan Baladewa II, Lingkungan Semarapura Klod Kangin.

Baca juga:  Showroom Dibobol Maling, Bukan Motor Tapi Ini yang Raib

Sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ayam seorang diri di gudang yang berlokasi di Banjar Peken, Desa Kamasan.

“Pelaku merupakan resedivis. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” ujar Kompol Sujana. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN