Komplotan maling spesialis proyek vila ditangkap dan ditahan di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di proyek-proyek vila marak terjadi di Kuta Utara, Munggu dan Pererenan, Mengwi, Badung. Berdasarkan laporan I Made Murniata (44) terkait kasus pencurian di proyek vila, Jalan Jantuk Angsa, Desa Pererenan, Polsek Mengwi berhasil mengungkapnya. Pelakunya yakni Remon (54) status residivis, Bukhori Muslim (42) dan Musri (49) dibekuk di Jalan Raya Gang Ikan Emas, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (24/10). Saat beraksi para pelaku naik mobil.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., didampingi Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Jumat (25/10) menjelaskan kasus pencurian yang dilaporkan Murniata diketahui pada Selasa (22/10) pukul 08.30 WITA. Kronologisnya, lanjut Kompol Adnyana, pada Selasa (15/10) korban masih melihat barang-barangnya, yakni dua buah water heater, empat keran wastafel, dua kardus keran dapur dan satu kardus besar berisi alat-alat listrik senilai Rp 25 juta di gudang.

Baca juga:  Pelanggar Tanpa Helm Tinggi, Ini Dilakukan Satlantas Polresta

Rencananya barang tersebut akan dipasang pada Selasa (22/10) dan ternyata hilang. “Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi dan langsung dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban, saksi-saksi di TKP dan melakukan pemetaan terhadap beberapa kasus serupa di proyek-proyek vila yang terjadi di wilayah Canggu dan Mengwi, pelakunya berhasil diidentifikasi.

Dari analisis data yg diperoleh tentang identitas dan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Canggu, Sanur dan Jimbaran. Pada Kamis (24/10) polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga pelaku di wilayah Sesetan, Denpasar.

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah TKP, Residivis Ditangkap

Pukul 19.30 WITA ketiga pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya, Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Emas, Denpasar. Hasil interogasi, lanjut Sukarma, komplotan maling ini mengaku beraksi pada Kamis (17/10) pukul 05.00 WITA.

Saat ke TKP, para pelaku mengendarai mobil dikemudikan oleh Remon. Setibanya di TKP, tersangka Bukhori dan Musri mengambil barang curian dari gudang ke mobil.

Sedangkan Remon menunggu di mobil sambil pantau situasi di seputaran TKP. Selanjutnya pada 20 Oktober 2024 tersangka Remon mengirim barang curian itu ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Barang curian itu dijual Rp 3,5 juta dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari. “Para pelaku mengaku beraksi di wilayah Kuta Utara sebanyak tiga kali, Minggu dua kali dan Pererenan dua kali,” ungkapnya.

Baca juga:  Pencabulan Anak di Nusa Penida, Pelaku Juga Diduga Sekap Korban

Barang bukti yang diamankan dua pasang pelat nopol kendaraan, dua buah lampu taman, 20 buah stop kontak, satu buah saklar double, sembilan buah saklar single, lima buah saklar double, dua buah lampu tiga watt, enam buah down light, tiga buah selang water heater, tiga buah fleksibel water heater, empat buah stop kontak lubang empat, dua buah obeng, dua buah tang, satu cutter dan dua kunci gembok. “Tersangka Remon pernah ditangkap oleh anggota Polsek Kuta Selatan dalam kasus pencurian kabel dan divonis tujuh bulan penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN