
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali menerima pengaduan masyarakat (Dumas), Kamis (15/1). Dua laporan ini terkait persoalan proses pensertifikatan tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, serta dugaan permasalahan overlapping tanah di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pembahasan kedua pengaduan tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Bali. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Dewa Nyoman Rai, serta anggota pansus Harja Astawa.
“Pada hari ini kami menerima dua pengaduan masyarakat terkait Dumas. Sebenarnya laporan yang masuk ada sekitar 15, tetapi baru dua yang bisa kami bahas dan selesaikan hari ini,” ujar Supartha seusai rapat.
Pengaduan pertama datang dari warga Desa Pecatu. Masyarakat mengeluhkan lahan milik mereka yang telah dikuasai turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan, namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat.
“Kasus di Pecatu ini tanahnya kurang lebih tiga hektare. Pemiliknya ada sekitar 11 orang bersaudara. Mereka sudah menguasai tanah itu secara turun-temurun, bahkan sudah membayar pajak sejak tahun 1980, tetapi belum juga tersertifikat,” jelasnya.
Menurut Supartha, langkah penyelesaian akan dilakukan dengan mencocokkan data yang ada di BPKAD dan Kantor Pertanahan. Jika seluruh pembuktian sudah jelas, proses pensertifikatan akan segera didorong untuk diselesaikan.
“Secara sederhana tinggal dicek data yang ada. Kalau sudah clear dan tidak ada masalah pembuktian, tinggal ditargetkan pensertifikatannya,” tegasnya.
Sementara pengaduan kedua berkaitan dengan dugaan permasalahan overlapping tanah antara lahan milik warga dengan tanah milik Provinsi Bali di wilayah Desa Sempidi yang luasnya kurang lebih 15 are.
Ia mengungkapkan, dari total 15 pengaduan yang masuk sejak 2025 hingga awal 2026, sebanyak lima kasus telah diselesaikan sebelumnya. Dengan tambahan dua kasus ini, masih tersisa 12 pengaduan lagi. “Semua akan kami selesaikan bertahap. Minggu depan kami akan turun lagi ke wilayah lain untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” katanya.
Supartha juga menjelaskan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang ingin mengadu ke Pansus TRAP. Laporan dapat disampaikan dengan membawa data pendukung, kemudian diregistrasi melalui DPRD Bali untuk selanjutnya diagendakan pembahasannya.
“Pengaduan bisa terkait pertanahan, perizinan, atau tata ruang. Kami akan panggil OPD terkait untuk mencari solusi. Namun kalau memang tata ruangnya tidak memungkinkan, misalnya masuk lahan sawah dilindungi, tentu izinnya tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Pansus TRAP bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang selama ini kerap berlarut-larut. “Harapannya, masalah-masalah kecil yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera mendapat jalan keluar,” tutupnya. (Ketut Winata/balipost)










