TPA Landih, Bangli. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali membatalkan rencana pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Landih, Kabupaten Bangli sebagai lokasi pembuangan sampah pengganti TPA Suwung. Keputusan tersebut terungkap dalam surat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.000/250/PSLB3-PPKLHSEKRET/DKLH yang ditujukan kepada Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali.

Dalam surat tertanggal 14 Januari 2026 tersebut dijelaskan, pembatalan rencana penggunaan TPA Bangli dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama faktor teknis, jarak tempuh, serta tingginya biaya operasional apabila sampah dari wilayah Denpasar dan Badung harus dibawa ke Bangli.

Baca juga:  Kerangka Manusia di Galian C, Diduga Korban Jatuh dari Tebing

“Mempertimbangkan aspek teknis, jarak tempuh dan biaya operasional, maka rencana pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Landih, Kabupaten Bangli dibatalkan,” demikian isi poin pertama surat tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung saat ini tengah melakukan kajian komprehensif terkait peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di kawasan TPA Suwung. Kajian tersebut akan disertai rencana aksi konkret guna memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal.

Baca juga:  Jika Kedapatan "Teror" Wisatawan, Guide Liar Watersport Terancam Kena Sanksi Ini

Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk memohon izin perpanjangan pemanfaatan TPA Suwung. Perpanjangan operasional ini diperlukan hingga tersedianya fasilitas pengelolaan sampah modern yang lebih ramah lingkungan dan mampu menampung seluruh timbulan sampah yang selama ini dialirkan ke TPA Suwung.

Selain itu, pemerintah daerah terkait juga sedang mempersiapkan langkah gotong royong dalam meningkatkan kapasitas serta pelayanan di TPA Suwung agar tetap mampu beroperasi dengan lebih baik selama masa transisi.

Baca juga:  PPKM Sudah 3 Jilid, Zona Merah Masih Juga Mendominasi Bali

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra atas nama Gubernur Bali. Salinan surat juga disampaikan kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung sebagai laporan dan perhatian.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah di Bali tetap berjalan kondusif, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN