
SINGASANA, BALIPOST.com – Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) periode 2025–2026 di Kabupaten Tabanan telah digelar serentak, pada Senin (12/1). Sebanyak empat desa telah menuntaskan tahapan pemilihan melalui mekanisme musyawarah desa sebagai bagian dari pengisian kekosongan jabatan perbekel.
Keempat desa yang melaksanakan PAW tersebut masing-masing Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg; Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga; Desa Kaba-Kaba; serta Desa Kediri, Kecamatan Kediri.
Pelaksanaan PAW dilakukan menyusul kekosongan jabatan perbekel dengan latar belakang berbeda, mulai dari perbekel tersandung kasus hukum hingga meninggal dunia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, IGA Supartiwi, menjelaskan dua desa di Kecamatan Kediri melaksanakan PAW karena perbekelnya tersandung persoalan hukum.
Sementara itu, di Desa Peken Belayu PAW digelar karena perbekel sebelumnya meninggal dunia. Sedangkan di Desa Wanagiri terjadi kekosongan jabatan yang juga harus segera diisi agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. “Benar ada empat desa yang telah menyelesaikan pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW),” ucapnya, Selasa (13/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma mengatakan, proses pemilihan PAW telah dimulai sejak Desember 2025 dan pada Senin telah memasuki tahapan pemilihan melalui musyawarah desa.
“Saat ini DPMD masih menunggu berita acara dari panitia pemilihan di masing-masing desa yang akan disampaikan kepada BPD. Selanjutnya, BPD akan melaporkan hasil pemilihan tersebut kepada Bupati Tabanan melalui camat,” ujarnya.
Dari sisi jumlah calon, masing-masing desa diikuti oleh kandidat yang relatif terbatas. Desa Wanagiri diikuti tiga calon perbekel, Desa Peken Belayu dua calon, Desa Kaba-Kaba tiga calon, dan Desa Kediri dua calon. Menariknya, sebagian besar calon merupakan wajah baru yang dinilai berpotensi disiapkan untuk mengikuti pemilihan perbekel reguler pada 2027 mendatang.
Carma menambahkan, pelantikan perbekel PAW akan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah laporan resmi diterima Bupati. “Perkiraan kami pelantikan dilakukan pada Januari ini, setelah seluruh administrasi dan tahapan prosedural terpenuhi,” katanya.
Perbekel yang terpilih melalui mekanisme PAW ini nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan perbekel sebelumnya hingga Desember 2027. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisian jabatan antar waktu.
Sementara itu, untuk posisi Perbekel Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, hingga kini belum dapat dilaksanakan PAW lantaran masih menunggu putusan pengadilan. Untuk sementara, pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel. Tidak menutup kemungkinan, pengisian jabatan perbekel definitif di Desa Bongan akan menunggu hingga pemilihan perbekel reguler tahun 2027.
Sebagai informasi, pada tahun 2027 mendatang Kabupaten Tabanan dijadwalkan menggelar pemilihan perbekel serentak di sebanyak 97 desa. (Puspawati/balipost)










