Anggota Satresnarkoba Polres Klungkung menggeledah salah satu pelaku narkoba, Sabtu (10/1). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria berinisial IKW alias Sableng (31) dan KGA alias SM (38), Sabtu (10/1). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, ketika dikonfirmasi Minggu (11/1), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari diamankannya IKW di Jalan Diponegoro, Kelurahan Semarapura Kangin, sekitar pukul 04.30 WITA.

Saat itu, IKW diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan patroli dan atensi malam.

Baca juga:  Curi Motor, Mantan Napi Ditangkap

“Pas saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Mudana.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto, satu pipet putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Filano. Kepada petugas, IKW mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Kembali Jadi Korban Pelecehan Seks di Buleleng

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KGA alias SM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IKGA sekitar pukul 04.40 WITA di sebuah rumah di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan masyarakat, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto, gunting, pipet kaca, bungkus rokok, potongan pipet plastik berbagai warna, botol plastik bekas minuman dengan tutup berlubang dua, satu bundel plastik klip, dua plastik klip sedang berisi potongan pipet, serta satu unit handphone.

Baca juga:  Imigrasi Mulai Terapkan E-paspor 100 Persen Secara Bertahap

IKGA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku telah menyerahkan satu paket sabu kepada IKW. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut, AKP I Wayan Gede Mudana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN