
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, resmi purna tugas atau pensiun terhitung mulai 31 Desember 2025.
Kepastian tersebut dibenarkan Kepala Biro Organisasi, Humas, dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali, IB Surja Manuaba.
Ia menyatakan bahwa masa tugas Sugiada sebagai Kepala Inspektorat telah berakhir sesuai ketentuan.
“Nggih (benar, red),” ujar Surja Manuaba singkat saat dikonfirmasi, Kamis (1/1).
Saat disinggung mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Surja Manuaba mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait hal tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, juga membenarkan bahwa I Wayan Sugiada telah memasuki masa pensiun. “Nggih, benar Sugiada pensiun,” ujarnya.
Terkait Plt Inspektur, rencananya akan diemban oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana. Ia mengatakan proses pengisian sudah berjalan melalui mekanisme manajemen talenta.
“Rencananya Plt Inspektur adalah Gus De (Idq Bagus Gede Sudarsana,red) selaku Karo Hukum. Proses pengisian sampun jalan melalui mekanisme manajemen talenta,” ungkapnya. (Ketut Winata/balipost)










